Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan tidak ada hari libur khusus bagi siswa hingga tenaga pendidik saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) kali ini atau 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Artinya, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas tetap akan dilaksanakan di Kota Bogor. KEPALA Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Hanafi, mengatakan, dalam menerapkan kebijakan tersebut, Kota Bogor mengacu pada surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penanggulangan Covid-19 saat libur Nataru per 22 November. Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 29 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan pembelajaran jelang libur Nataru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Kita ikuti instruksi mendagri yang mengatakan bahwa penilaian akhir semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan pada 13-17 Desember, lalu titimangsa rapornya pada 23 Desember. Lalu, pembagian rapor 10 Januari 2022 bersamaan dengan hari pertama semester genap,” katanya saat ditemui Metropolitan, Kamis (9/12). Tak hanya itu, instruksi pemerintah pusat memastikan tidak ada libur khusus saat Nataru. Libur tetap diisi kegiatan pembelajaran yang dijadwalkan masing-masing sekolah. Kegiatan sekolah pada periode itu akan diisi kegiatan penguatan pendidikan karakter, literasi hingga numerasi yang disusun masing-masing sekolah. “Intinya, kita mengikuti instruksi pemerintah pusat, tidak ada libur secara spesifik pada Nataru, tapi kalau 25 Desember dan 1 Januari 2022 ya otomatis libur karena tanggal merah,” tandas Hanafi. Meski begitu, sambung Hanafi, kegiatan selama periode Nataru bagi sekolah yang sudah menjadwalkan berbagai kegiatan harus menyesuaikan aturan kementerian tersebut. “Diisi penguatan pendidikan karakter, literasi, enumerasi. Nanti jadwalnya sekolah atur masing-masing. Baru nanti untuk libur semester ganjil 2021/2022 pada 3-8 Januari 2022. Intinya, sekolah yang sudah punya jadwal harus menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat,” bebernya. Sekadar diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 pada 1 Desember. SE tersebut mengatur penyelenggaraan pembelajaran jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.(ryn/eka/py)