Senin, 22 Desember 2025

Libur Nataru, Para Siswa Dan Tenaga Pendidik Di Kota Bogor Tetap Masuk. Tidak Boleh Cuti dan Libur

- Jumat, 10 Desember 2021 | 11:55 WIB

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan tidak ada hari libur khusus bagi siswa hingga tenaga pendidik saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) kali ini atau 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Artinya, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas tetap akan dilaksanakan di Kota Bogor. KEPALA Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Hanafi, mengatakan, dalam mene­rapkan kebijakan tersebut, Kota Bogor mengacu pada surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pence­gahan Penanggulangan Co­vid-19 saat libur Nataru per 22 November. Selain itu, pi­haknya juga mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemente­rian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemen­dikbudristek) Nomor 29 Tahun 2021 yang mengatur penyel­enggaraan pembelajaran jelang libur Nataru dalam pencega­han dan pengendalian Co­vid-19. “Kita ikuti instruksi men­dagri yang mengatakan bahwa penilaian akhir semester gan­jil tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan pada 13-17 De­sember, lalu titimangsa rapor­nya pada 23 Desember. Lalu, pembagian rapor 10 Januari 2022 bersamaan dengan hari pertama semester genap,” ka­tanya saat ditemui Metropoli­tan, Kamis (9/12). Tak hanya itu, instruksi pe­merintah pusat memastikan tidak ada libur khusus saat Nataru. Libur tetap diisi ke­giatan pembelajaran yang dijadwalkan masing-masing sekolah. Kegiatan sekolah pada periode itu akan diisi kegiatan penguatan pendidi­kan karakter, literasi hingga numerasi yang disusun ma­sing-masing sekolah. “Intinya, kita mengikuti instruksi pe­merintah pusat, tidak ada libur secara spesifik pada Nataru, tapi kalau 25 Desem­ber dan 1 Januari 2022 ya otomatis libur karena tanggal merah,” tandas Hanafi. Meski begitu, sambung Hanafi, kegiatan selama pe­riode Nataru bagi sekolah yang sudah menjadwalkan berba­gai kegiatan harus menyesu­aikan aturan kementerian tersebut. “Diisi penguatan pendidikan karakter, literasi, enumerasi. Nanti jadwalnya sekolah atur masing-masing. Baru nanti untuk libur semes­ter ganjil 2021/2022 pada 3-8 Januari 2022. Intinya, sekolah yang sudah punya jadwal ha­rus menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat,” bebernya. Sekadar diketahui, Kemen­terian Pendidikan, Kebuday­aan, Riset dan Teknologi (Ke­mendikbudristek) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 pada 1 Desember. SE tersebut mengatur penyelenggaraan pembelajaran jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam pence­gahan dan pengendalian Co­vid-19.(ryn/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X