METROPOLITAN – Beberapa megaproyek yang dilaksanakan di Kota Bogor pada tahun anggaran 2021 kedapatan molor alias mengalami keterlambatan. Sehingga dilakukan perpanjangan awal 2022 dengan dikenakan denda. Dua megaproyek tersebut, yakni penataan kawasan Suryakencana yang dibiayai dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp30 miliar. Satu lagi, yaitu lanjutan revitalisasi Masjid Agung yang menelan anggaran Rp31 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor. Keduanya molor dari target pekerjaan yang sedianya harus selesai akhir Desember 2021. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, menjelaskan, untuk progres penataan kawasan Suryakencana diklaim sudah menyentuh 75 persen. Sedangkan progres revitalisasi Masjid Agung disebut sudah menembus 78 persen. Dengan progres tersebut, ia optimis pelaksana bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu perpanjangan. Sebab, masih ada waktu hingga 5 Februari. “Masjid Agung rencananya memasang space frame selesai minggu ini, dilanjut pemasangan enamel. (Untuk) penataan Surken (Suryakencana, red) masih dalam pengerjaan. (Kami) meminta konsultan pengawasan melakukan pengecekan kembali,” katanya saat ditemui Metropolitan di ruangannya, Senin (10/1). Tak aneh, sekda pun mewanti-wanti konsultan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor untuk mengawali progres dua megaproyek Kota Hujan itu. Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, mengakui ada beberapa kendala dalam pengerjaan dua megaproyek tersebut. Untuk penataan kawasan Suryakencana misalnya ada beberapa perubahan desain, sehingga realisasi di lapangan mengalami perubahan. “Misalnya awalnya Surken itu meliputi Gang Roda 1 sampai 7. Setelah ada perubahan, yang kena cuma Gang Roda 1 dan 2. Memang setelah dihitung ulang, memang volume ada perubahan, ada yang tidak bisa dikerjakan, itu yang kita rubah,” ujarnya. Sekadar diketahui, pelaksanaan penataan kawasan Suryakencana berakhir pada 30 Desember 2021. Sedangkan revitalisasi Masjid Agung Kota Bogor sedianya berakhir pada 17 Desember 2021. (ryn/eka/py)