Sebanyak 1.020 anggota polisi dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Polresta Bogor Kota menjadi target sasaran penerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. Pelaksanaan vaksin booster tersebut dibagi dua tahap, yakni Senin (17/1) dan Kamis (21/1), di aula Mapolresta, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor. WAKAPOLRESTA Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, untuk tahap pertama ada sekitar 420 polisi yang disuntik vaksin booster. Sedangkan tahap dua sudah dijadwalkan sebanyak 600 anggota dan ASN. “Secara keseluruhan anggota Polresta sekitar 1.100 personel, (sisanya) mungkin tidak bisa semua karena ada yang sakit dan komorbid,” katanya kepada wartawan, Senin (17/1). Ferdy menuturkan, vaksinasi booster ini diberikan untuk mencegah penularan Covid-19 varian baru yakni Omicron, sekaligus sebagai dukungan program pemerintah yang telah secara resmi mengeluarkan kebijakan terkait vaksin booster. Sekadar diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai melakukan vaksin booster Covid-19 di 25 puskesmas dan 68 kelurahan sejak satu pekan terakhir. Vaksin booster di Kota Bogor untuk tahap awal ini diberikan kepada warga lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas dan pelayan publik dengan vaksin AstraZeneca. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Sri Nowo Retno, mengatakan, vaksinasi booster akan dilaksanakan bertahap sesuai urutan prioritas dan ketersediaan vaksin. Saat ini prioritas sasaran untuk vaksin Covid-19 booster di Kota Bogor adalah masyarakat lanjut usia (lansia), kelompok masyarakat rentan (orang dengan kondisi kesehatan tertentu yang menyebabkan daya tahan/imunitasnya rendah) dan pelayan publik. Ia menyebutkan, saat ini ketersediaan vaksin AstraZeneca di Kota Bogor sebanyak 23.000 dosis. Sementara bagi lansia yang ingin mendapatkan vaksin booster bisa mendapatkan informasi di kelurahan masing-masing. “Untuk pendataan dilakukan di wilayah. Informasi mengenai jadwal dan lokasi vaksin bisa didapatkan melalui puskesmas atau kelurahan setempat,” katanya, Senin (17/1). Ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi untuk mendapatkan vaksin booster. Di antaranya harus berusia di atas 18 tahun, telah mendapatkan vaksin dosis 1 dan 2 serta jarak antara vaksin dosis 2 dan booster adalah enam bulan. Berdasarkan data per 12 Januari 2022, jumlah sasaran yang dapat diberikan vaksin booster sebanyak 112.349 orang. Dengan rincian lansia 34.698 orang, petugas publik dan masyarakat umum 77.651 orang. Peserta vaksin booster harus membawa kartu vaksin atau sertifikat vaksin dosis 2 untuk memastikan bahwa jarak dosis 2 sudah lebih dari enam bulan. Peserta juga dapat memeriksa status vaksinasinya pada aplikasi PeduliLindungi. “Alur pelayanan vaksinasi booster sama dengan vaksinasi Covid-19 primer dosis 1 dan 2,” beber Retno. ”Sebelum menerima vaksin booster, peserta harus melalui skrining terlebih dulu sesuai kartu kendali dosis booster. Setelah vaksinasi, peserta akan diobservasi selama 15 menit,” tandasnya. (rez/py)