Senin, 22 Desember 2025

Sering Melakukan Pembacokan di Bogor, Anggota Gangster KDSO dan RDF Masuk DPO. Niat Balas Dendam Malah Salah Sasaran

- Kamis, 3 Februari 2022 | 11:50 WIB

Usai menangkap lima anggota gangster dari kelompok KDSO dan RDF yang melakukan pembacokan kepada salah seorang pemuda di Kecamatan Cibinog, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor masih mengejar beberapa tersangka lainnya yang kini kedalam Daftar Pencarian orang (DPO). KASAT Reskrim Polres Bo­gor AKP Siswo Tarigan men­gatakan, dalam aksi penyerangan yang dilakukan gangster KDSO dan RDF dila­kukan oleh banyak orang, tak kurang dari 13 orang ikut terlibat dalam aksi tersebut dengan berbagai peranan “Yang sudah kita amankan ada lima orang, sedangkan delapan orang lainnya ang­gota gangster ini masih kita kejar,” kata dia. Dari lima tersangka yang diamankannya, Siswo menga­ku dua diantaranya adalah pelaku utama pembacokan dan salah satu ketua gangster. Sehingga pihaknya bakal le­bih mudah mencari delapan pelaku lainnya. “Delapan anggota gangster yang masih kita kejar ini mempunyai pernan yang berbeda-beda. Ada yang me­nyediakan sejata tajam, ada yang sopir dan beberapa yang lainnya,” paparnya. Dalam penangkapan lima anggota gangster ini, ada salah satu anggota gangster yang positif menggunakan narkoba dan ditangkap di tempat rehabilitasi. Empat dari anggota gangster ini ber­domisili di Kecamatan Su­karja dan satu orang di Ke­camatan Cibinong. “Kita juga mengamankan beberapa barang bukti, se­perti sajam, kendaran motor dan mobil serta baju korban yang berlumuran darah,” kata Siswo. Sementara itu, Kapolres Bo­gor AKBP Iman Imanuddin mengatakan usai melakukan penyelidikan, pihaknya ber­hasil menangkap pelaku ut­ama yang merupakan pimpi­nan gangster yakni UJ. Ia melarikan di ke Kecamatan Jatinangor Sumedang. Setelah menangkap UJ pihaknya ke­polisian langsung menangkap beberapa tersangka lainnya yaitu, RAR, FI, AA dan RD. “Dari lima tersangka ini satu diantaranya masih diba­wah umur. Sedangkan empat lainnya dewasa dengan yang tidak memiliki kerjaan atau pengangguran,” kata Iman. Motif dari kelompok gang­ster ini adalah balas dendam, dimana sebelum kejadian pembacokan tersebut kelom­pok dari para tersangka ini sempat diserang diwilayah Karadenan. “Gangster ini sering mela­kukan penyerangan kepada kelompok-kelompok lainnya. Karena dari pengakuan ter­sangka setidaknya sudah melakukan tujuh kali penyerangan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor,” paparnya. Para tersangka ini dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP, pasal 358 yang dikontruksikan un­tuk pasal 340 KUHP. Sebab para gangster ini sudah mem­persiapkan sebelumnya sam­pai perbuatannya menyebab­kan orang lain meninggal. “Ancaman pidana para ter­sangka ini maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Iman. (mam/ eka)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X