Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) gencar melakukan tindakan pemasangan plang peringatan terhadap rumah-rumah mewah yang menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB). HAL itu bukan tanpa alasan. Sebab, catatan piutang PBB Kota Bogor jumlahnya cukup fantastis. Hingga akhir 2021 nilainya tembus di angka Rp400 miliar. Demikian diungkapkan Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian pada Bapenda Kota Bogor, Anang Yusuf. “Untuk piutang PBB jumlahnya Rp400.059.919.443. Kalau piutang hitungannya itu per 31 Desember 2021,” katanya kepada Metropolitan, Kamis (3/1). Menurutnya, jumlah tersebut merupakan tunggakan pajak dari 2.062.308 objek pajak se-Kota Bogor. “Jadi, jumlah Rp400 miliar puitang itu dari jumlah objek pajak sebanyak 2 jutaan objek pajak di Kota Bogor,” jelas Anang. Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, mengungkapkan, secara total angka piutang sampai 31 Desember 2021 sudah berkurang. Tapi memasuki 2022, jumlah itu bertambah lagi karena dari tambahan ketetapan 2021 yang menjadi piutang pada 2022. Selain itu, ia pernah menyinggung soal punishment bahwa beberapa tahun belakangan ini pihaknya sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk proses pemanggilan. Namun tidak semua yang dipanggil Kejari memenuhi kewajiban, masih menunggak atau bahkan tidak hadir memenuhi panggilan. Ia juga membenarkan bahwa saat ini belum ada pranata hukum/juru sita dan aturan penagihan pajak dengan surat paksa. Saat ini draft petunjuk teknis (juknis) sudah masuk ke bagian hukum, juknis tentang penagihan pajak mengacu pada ketentuan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak. “Dasar hukumnya undang-undang yang mengatur penagihan pajak dengan surat paksa, juknisnya peraturan wali kotanya mengacu pada keputusan Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan Dirjen Pajak terkait penagihan pajak dengan surat paksa. Karena tanpa ada aturan itu, tanpa ditunjuk juru sita, maka law enforcement hanya sampai taraf imbauan,” ujarnya. Sebelumnya, Bapenda Kota Bogor menindak tegas wajib pajak membandel dengan memasang papan teguran bertuliskan ‘Pemilik Objek Pajak Ini Menunggak Pajak Daerah’ di sejumlah rumah mewah se-Kota Bogor yang belum melunasi kewajibannya membayar pajak. Kegiatan itu dilakukan terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB-P2 yang memiliki rata-rata piutang pajak bumi dan bangunan di atas 3 tahun dengan nilai piutang di atas Rp50 juta. Beberapa lokasi pemasangan papan pengawasan PBB-P2, di antaranya di Kelurahan Cimahpar, Cibuluh, Kelurahan Ciparigi, Bantarjati, Ranggamekar Tajur dan Balumbangjaya. (ryn/eka/py)