METROPOLITAN - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, mengaku sangat prihatin atas tiga kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi berturut-turut di Kabupaten Bogor. Rudy mengatakan, lembaganya menjadikan tiga kasus ini sebagai atensi dan akan mengawal proses hukumnya. Rudy meminta kasus pemerkosaan yang dilakukan S pengemudi ojek online yang memperkosa anak penyandang disabilitas di Kecamatan Caringin, kasus MW (38) yang memperkosa putri kandungnya sendiri di Kecamatan Rumpin dan kasus pelecehan seksual yang dilakukan MP alias Gopal Junior (30) pelatih futsal terhadap siswanya di salah satu sekolah di Kecamatan Cileungsi, harus diberikan sanksi berat untuk memberikan efek jera. ”Kami sangat prihatin atas tiga kasus yang terjadi berturut-turut. Tega sekali ada orang tua yang menghancurkan masa depan anaknya sendiri dan ada guru yang berperilaku seperti itu,” ujar Rudy. Rudy pun mengimbau tiga kasus yang sudah masuk tahap penyidikan di kepolisian segera diproses seadil-adilnya. Para pelaku harus dituntut dengan hukuman maksimal. ”Ini jadi atensi dan perhatian publik. Kami harap aparat penegak hukum memberikan keadilan bagi para korban,” katanya. Sementara untuk para korban, Rudy meminta pemerintah memberikan pendampingan psikolog untuk menghilangkan traumatik yang dialami korban. ”Korban harus diberikan perlindungan, privasinya harus dijaga dengan baik dan diberikan pendampingan psikolog,” katanya. Seperti diketahui, tiga kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bogor awal 2022 ini menghebohkan publik. Kasus pertama dialami NF (13), warga Kecamatan Caringin. Penyandang disabilitas itu diperkosa S yang merupakan pengemudi ojek online akhir Januari lalu. Belum tuntas proses hukum kasus tersebut, terungkap kasus lain dengan tersangka MW (38), warga Kecamatan Rumpin yang menyetubuhi anak kandungnya selama 4 tahun sejak putrinya masih berusia 10 tahun. Kasus yang juga tak kalah menghebohkan dilakukan MP alias Gopal Junior (38) terhadap siswa laki-laki yang merupakan peserta latihan futsal di salah satu SMK di Kecamatan Cileungsi. Atas kasus tersebut, MW dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Pemberatan dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun. Adapun MP alias Gopal Junior dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 37 juncto Pasal 11 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.(eka/py)