Senin, 22 Desember 2025

Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Pelaku Dihukum Berat

- Kamis, 10 Februari 2022 | 11:20 WIB

METROPOLITAN - Ketua DPRD Kabu­paten Bogor, Rudy Susmanto, mengaku sangat prihatin atas tiga kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi berturut-turut di Kabupaten Bogor. Rudy mengatakan, lembaganya menjadi­kan tiga kasus ini sebagai atensi dan akan mengawal proses hukumnya. Rudy meminta kasus pemerkosaan yang dilakukan S pengemudi ojek online yang memperkosa anak penyandang disabilitas di Kecamatan Caringin, kasus MW (38) yang memperkosa putri kandungnya sen­diri di Kecamatan Rumpin dan kasus pe­lecehan seksual yang dilakukan MP alias Gopal Junior (30) pelatih futsal terhadap siswanya di salah satu sekolah di Kecama­tan Cileungsi, harus diberikan sanksi be­rat untuk memberikan efek jera. ”Kami sangat prihatin atas tiga kasus yang terjadi berturut-turut. Tega sekali ada orang tua yang menghancurkan ma­sa depan anaknya sendiri dan ada guru yang berperilaku seperti itu,” ujar Rudy. Rudy pun mengimbau tiga kasus yang sudah masuk tahap penyidikan di kepo­lisian segera diproses seadil-adilnya. Para pelaku harus dituntut dengan hukuman maksimal. ”Ini jadi atensi dan perhatian publik. Kami harap aparat penegak hukum memberikan keadilan bagi para korban,” katanya. Sementara untuk para korban, Rudy me­minta pemerintah memberikan pendam­pingan psikolog untuk men­ghilangkan traumatik yang dialami korban. ”Korban harus diberikan perlindungan, privasinya harus dijaga dengan baik dan diberikan pendam­pingan psikolog,” katanya.­ Seperti diketahui, tiga kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di Ka­bupaten Bogor awal 2022 ini menghebohkan publik. Kasus pertama dialami NF (13), warga Kecamatan Caringin. Penyandang disabilitas itu diperkosa S yang merupakan pengemudi ojek online akhir Januari lalu. Belum tuntas proses hukum kasus tersebut, terungkap kasus lain dengan tersangka MW (38), warga Kecamatan Rumpin yang menyetubuhi anak kandungnya selama 4 tahun sejak putrinya masih berusia 10 tahun. Kasus yang juga tak kalah menghebohkan dilakukan MP alias Gopal Junior (38) terhadap siswa laki-laki yang merupakan peserta latihan futsal di salah satu SMK di Kecamatan Ci­leungsi. Atas kasus tersebut, MW dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Pemberatan dan te­rancam pidana penjara mak­simal 15 tahun. Adapun MP alias Gopal Ju­nior dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Un­dang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Infor­masi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 37 juncto Pasal 11 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Akibat perbuatan­nya, tersangka dikenai anca­man pidana penjara maksi­mal enam tahun.(eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X