Tiga tempat usaha di Kota Bogor mendapatkan sanksi dari Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor lantaran beroperasi melebihi jam operasional pada masa PPKM Level 3 Kota Bogor, Selasa (8/2) malam. KASATRESKRIM Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan, kafe dan resto yang didatangi Satgas Covid-19 dan penyidik Gakumdu Prokes Kota Bogor kedapatan melanggar jam operasional. “Kita menyisir (kafe dan resto, red) di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor. Ada yang kita berikan teguran dan ada juga yang disanksi denda,” terang Dhoni, Rabu (9/2). Pertama, sambung Dhoni, Yahoo Toserba Yogya Jalan Baru mendapatkan teguran lisan oleh petugas. Kedua, Restoran Lembah Anai Masakan Padang di Jalan Sholeh Iskandar juga mendapatkan teguran lisan. “Sementara untuk Kopi Nako di Jalan Abdulah bin Nuh didenda sebesar Rp1 juta,” ujarnya. Menurutnya, Surat Edaran Nomor 440/850-Huk.HAM tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 Kota Bogor mengatur pembatasan jam operasional sampai pukul 21:00 WIB, dengan kapasitas maksimal 60 persen. Sedangkan restoran, rumah makan atau kafe yang baru beroperasi pada malam hari, tertulis dalam surat edaran, ketentuan jam operasional pukul 18:00 WIB sampai maksimal pukul 00:00 WIB, tetap dengan kapasitas maksimal 25 persen. ”Selain pengecekan prokes, kita juga memastikan sosialisasi Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3,” tandasnya. (rez/eka/py)