Senin, 22 Desember 2025

Langgar Jam Operasional, Tiga Tempat Usaha Disanksi

- Kamis, 10 Februari 2022 | 11:50 WIB

Tiga tempat usaha di Kota Bogor mendapatkan sanksi dari Satgas Covid-19 Gakumdu Kota Bogor lantaran beroperasi melebihi jam operasional pada masa PPKM Level 3 Kota Bogor, Selasa (8/2) malam. KASATRESKRIM Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, mengatakan, kafe dan resto yang didatangi Satgas Covid-19 dan penyi­dik Gakumdu Prokes Kota Bogor kedapatan melanggar jam operasional. “Kita menyisir (kafe dan resto, red) di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor. Ada yang kita berikan teguran dan ada juga yang disanksi denda,” terang Dhoni, Rabu (9/2). Pertama, sambung Dhoni, Yahoo Toserba Yogya Jalan Baru mendapatkan teguran lisan oleh petugas. Kedua, Restoran Lembah Anai Ma­sakan Padang di Jalan Sholeh Iskandar juga mendapatkan teguran lisan. “Sementara untuk Kopi Nako di Jalan Abdulah bin Nuh didenda sebesar Rp1 juta,” ujarnya. Menurutnya, Surat Edaran Nomor 440/850-Huk.HAM tentang PPKM Level 3 Co­rona Virus Disease 2019 Kota Bogor mengatur pem­batasan jam operasional sampai pukul 21:00 WIB, dengan kapasitas maksimal 60 persen. Sedangkan resto­ran, rumah makan atau kafe yang baru beroperasi pada malam hari, tertulis dalam surat edaran, keten­tuan jam operasional pukul 18:00 WIB sampai maksimal pukul 00:00 WIB, tetap dengan kapasitas maksimal 25 per­sen. ”Selain pengecekan prokes, kita juga memastikan sosia­lisasi Inmendagri Nomor 5 Tahun 2022 terkait PPKM Level 3,” tandasnya. (rez/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X