DPRD Kota Bogor melalui Komisi I memanggil Satpol PP dan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor terkait polemik beroperasinya Holywings, Rabu (9/2). KETUA DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengatakan, sebutan konsep ‘family friendly’ atau ramah keluarga yang diusung Holywings sangat tidak tepat. Sebab, Holywings yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur itu disebut masih menjual minuman beralkohol (minol). Ia pun mengingatkan semua pihak, baik pelaku usaha maupun tokoh masyarakat dan pengambil kebijakan publik, jangan sampai menggunakan istilah ‘family friendly’ atau ramah keluarga bagi restoran, kafe ataupun tempat yang masih tetap menjual alkohol meskipun di bawah lima persen. “Karena tidak layak jika menjual minol disebut ramah keluarga. Ini ramah keluarga yang mana? Ramah keluarga apanya? Apakah betul bahwa dengan menjual minol di bawah lima persen ini ramah bagi anak-anak kita?” katanya. Padahal, sambung Atang, sudah jelas bagi seorang muslim ada larangan mengonsumsi minuman keras atau khamr, berapa pun jumlah kandungannya. “Itu perintah Allah SWT. Jika ini disebut ramah keluarga, sangat bahaya,” tegasnya. Kehadiran Holywings, peredaran minol dan maraknya tempat hiburan malam di Kota Bogor, jelas Atang, hal tersebut menjadi ujian bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam konsistensi menjaga visi dan misi kota ramah keluarga. “Saya kira ini ujian bagi pemerintah daerah untuk terus konsisten mengupayakan pencapaian visi kota Bogor ramah keluarga. Visi sudah ditetapkan, kebijakan sudah diambil, regulasi juga sudah dikeluarkan,” jelasnya. “Sejauhmana ini dijalankan di lapangan, termasuk kebijakan pengaturan peredaran minol di Bogor dan penindakan tegas tanpa pandang bulu,” sambungnya. Politisi PKS ini juga menyampaikan, penting bagi Pemkot Bogor untuk hadir menegakkan aturan secara tegas terkait peredaran minol di Kota Bogor. Sebab, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari hal yang mendatangkan masalah. Selama ini banyak tindak kriminalitas yang diawali minuman keras. “Pemerintah harus hadir memberikan kebaikan sekaligus melindungi warga dari kemudharatan. Apalagi dengan visi Kota Bogor Ramah Keluarga. Kita apresiasi semangat awal yang menolak. Namun, ini pekerjaan panjang yang harus konsisten. Bahkan kalau bisa, Kota Bogor itu dijadikan kota zero alkohol. Tindakan tegas perlu dilakukan ke semua pihak, tidak hanya ramai polemik Holywings,” tegas Atang. Terkait solusi untuk menyelesaikan masalah yang sedang ramai ini secara tuntas, Atang menjelaskan bahwa ada rekomendasi penting yang bisa ditindaklanjuti dari hasil rapat kerja Komisi I dengan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor serta Satpol PP. Yakni dengan menjabarkan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. “Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menghadirkan Bogor yang nyaman, aman, tertib dan ramah keluarga melalui regulasi. Dalam perda tersebut diatur tertib kesusilaan, tertib minol, tertib lingkungan dan sepuluh tertib lainnya. Perda ini perlu dikuatkan dengan diterbitkannya Perwali untuk menjadi juklak dan juknis pelaksanaannya. Setelah itu, perangkat daerah terkait bisa melakukan penegakan secara tegas dan adil,” bebernya. Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustiansyah, menjelaskan terkait diizinkannya Holywings beroperasi. Ia menuturkan, hal tersebut karena Holywings menyanggupi untuk mengubah konsep kafe dan restoran di Kota Bogor agar disesuaikan dengan kearifan lokal Kota Bogor. Di mana tidak ada penjualan miras di atas lima persen, karena izin yang dikeluarkan dari pemerintah pusat dan bukan kewenangan pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikan pihak Holywings kepada Wali Kota Bogor, Bima Arya, saat dipanggil ke Balai Kota Bogor, beberapa waktu lalu. Namun jika ke depannya mendapati Holywings melanggar perjanjian tersebut, pihaknya akan menindak tegas kafe tersebut. “Holywings tidak boleh buka kalau seperti di kota-kota lain di Indonesia, ada DJ, minuman keras B dan C, tapi kalau mengikuti konsep di Kota Bogor ya silakan,” tegas Agustiansyah. “Kita kan kota jasa, cari investor, karena sesuai visi misi Kota Bogor. Nah saat yang bersangkutan sudah menandatangani siap untuk mengikuti konsep di Kota Bogor, yaitu hanya kafe dan resto, kan izinnya kafe dan resto,” imbuh Demak, sapaan karibnya. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan pengawasan. Jika ternyata nanti beroperasi, tapi melakukan pelanggaran dan tidak sesuai apa yang disepakati, maka akan diberikan tindakan tegas. (ryn/eka/py)