Senin, 22 Desember 2025

Sepekan Dibuka, Pendaftaran Bos Baznas Kota Bogor Sepi Peminat

- Senin, 14 Februari 2022 | 11:01 WIB

METROPOLITAN - Proses pendaftaran calon pemimpin Baznas Kota Bogor periode 2022-2027 sepi peminat. Sejak sepekan dibuka pada Rabu (2/2) hingga Minggu (13/2), belum ada satu pun orang yang mendaftar atau mencalonkan diri jadi bos di badan resmi yang dibentuk pemerintah tersebut. Bahkan, tiga dari lima mantan pemimpin Baznas Kota Bogor yang masa jabatannya habis sejak Kamis (10/2) kemarin dan masih memiliki kesempatan maju dalam pencalonan ini belum satu pun mendaftarkan diri ke panitia seleksi (pansel). Ketua Pansel, Ade Sarmili, mengungkapkan, hingga saat ini belum ada satu pun orang yang mendaftarkan diri ke pansel. “Belum ada yang daftar,” katanya kepada wartawan, Minggu (13/2). “Ada tiga orang yang masih bisa diberikan kesempatan maju, karena baru satu periode. (Tapi, red) Mereka daftar atau tidak, kita tidak tahu,” sambungnya. Meski begitu, tambah Ade, ketiga incumbent ini jika ingin maju kembali sebagai pemimpin Baznas Kota Bogor periode 2022-2027, mereka harus daftar seperti peserta lainnya. “Mereka tetap harus daftar, perlakuannya sama dengan yang bukan incumbent,” ujarnya. Ade menjelaskan, untuk proses pendaftaran sendiri akan berakhir pada Sabtu (12/3). Apabila hingga batas akhir pendaftaran calon pendaftar tidak mencapai minimal sepuluh orang, maka pansel akan memperpanjang masa pendaftaran 14 hari. “Kalaupun setelah diperpanjang tidak memenuhi calon pendaftarnya, panitia akan langsung melakukan assesment kepada peserta yang sudah mendaftar,” ujarnya. “Kita lakukan mulai dari seleksi administrasi, tes tulis akademis, wawancara hingga uji makalah,” lanjutnya. Menurutnya, tahapan ini penting dilakukan lantaran apabila ada salah satu berkas yang tidak lengkap atau kurang, peserta dipastikan tidak akan lolos. Seperti peserta wajib berijazah S1 dan diutamakan S2, memiliki kompetensi di bidang zakat, tidak aktif maupun jadi anggota dalam partai politik dan tidak pernah dihukum maksimal 5 tahun penjara. Lalu, tidak boleh sedang menjadi pengurus lembaga zakat lain, berusia minimal 40 tahun serta berdomisili wajib Kota Bogor. “Semua itu harus dibuktikan melalui keterangan yang teregister melalui Pengadilan Negeri. Kalau untuk bukti tidak sedang menjadi pengurus lembaga zakat lain, harus dibuktikan dengan SK pengunduran diri atau SK benar-benar tidak menjabat lagi,” bebernya. “Pendaftaran dilakukan di Bagian Kesra (Pemkot Bogor). Kalau kita tidak membuka ruang pendaftaran. Kalau di sana khawatir ada berkas yang kurang bisa langsung diberitahu untuk bisa dilengkapi, sampai masa pendaftaran ditutup,” tandasnya. (rez/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X