METROPOLITAN – Kota Bogor kembali ditetapkan sebagai wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal itu diungkapkan Wali Kota Bogor, Bima Arya. “(Kota Bogor) Masih (PPKM) level 3, diperpanjang sampai satu minggu ke depan,” katanya kepada Metropolitan di RSUD Kota Bogor, Selasa (15/2). Hal itu pun berpengaruh terhadap penghentian sementara pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang juga ikut diperpanjang sejak Selasa (15/2) hingga 21 Februari. Alhasil, Kota Bogor masih memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sepekan ke depan. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor nomor 03/STPC/02/2022 tentang Kebijakan Penghentian Sementara Pembelajaran Pada Masa PPKM Dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Kota Bogor per 15 Februari 2022. Dalam surat tersebut, PJJ dilakukan di semua jenjang pendidikan. Mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, SMA/ SMK sederajat, pesantren hingga lembaga pendidikan lainnya di Kota Bogor. Lalu, Satuan Pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin. “Mulai berlaku pada 15 Februari sampai 21 Februari 2022,” tuntasnya. (ryn/mam/py)