Senin, 22 Desember 2025

Begini Permintaan Ketua DPRD Rudy Susmanto ke Menteri Tenaga Kerja

- Kamis, 17 Februari 2022 | 11:20 WIB

METROPOLITAN - Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fau­ziah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerja baru bisa dilakukan saat usia pekerja mencapai 56 tahun atau meninggal dunia. Menurut Rudy, kebijakan yang akan diberlakukan mu­lai Mei 2022 tersebut sangat merugikan pekerja. “Kami telah menerima aspirasi buruh di daerah dan kami meminta kepada Menaker agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut,” ujar Rudy Susmanto, Rabu (16/2). Rudy juga menilai kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah mencapai 10 tahun juga bukan solusi te­pat. Jika pekerja sudah tidak punya ikatan lagi dengan perusahaan atau sudah tidak lagi memiliki pendapatan tetap, sebaiknya diberi kelelu­asaan untuk mencairkan dana JHT. ”Apalagi selama dua tahun pandemi Covid-19, sektor industri dan jasa melemah dan membuat para pengu­saha terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” katanya. Pekerja yang terkena PHK, sambung Rudy, sangat sulit untuk bisa bekerja lagi di pe­rusahaan karena kalah bersaing dengan angkatan kerja yang lebih muda. Karena itu, dana JHT mereka butuhkan untuk modal membuka usaha kecil seperti UMKM dan sejenisnya. ”Pemerintah semestinya memberikan pelatihan ke­terampilan, seperti pelatihan komputer, workshop entre­preneur, bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM dan mereka bisa meng­gunakan dana JHT untuk modal usaha,” bebernya. Alasan BP Jamsostek pen­cairan JHT di usia 56 tahun untuk menjamin kesejahte­raan peserta saat usia pen­siun, sambung Rudy, terlalu mengada-ngada. Dana JHT tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan seseorang di ma­sa pensiun. ”Justru kebanya­kan peserta, terutama yang terkena PHK membutuhkan dana JHT untuk melanjutkan kehidupan ekonomi mereka,” terangnya. Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja telah mener­bitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan dana program JHT BPJS Ketenagakejaan. Pera­turan tersebut mengatur pe­serta baru bisa mencairkan dana JHT di usia 56 tahun atau pencairan bisa dilakukan ahli waris untuk peserta yang meninggal dunia. Namun aturan tersebut juga menga­tur dana JHT dapat diambil sebagian, yaitu 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persia­pan masa pensiun, dengan ketentuan minimal kepeser­taan 10 tahun. (*/eka/mam/ py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X