Hingga pertengahan Februari 2022, proyek revitalisasi Masjid Agung Kota Bogor belum juga rampung. Bahkan, proyek tahun anggaran 2021 ini kembali mengalami perpanjangan hingga dua kali. PEKERJAAN dengan nilai Rp30 miliar dari APBD Kota Bogor itu seharusnya selesai kontrak pada 17 Desember 2021. Namun mengalami keterlambatan dan diputuskan diperpanjang hingga 5 Februari. Sayangnya, hingga akhir masa perpanjangan tersebut, kontraktor belum juga menyelesaikan pekerjaan. Pekerjaan pun kembali diperpanjang hingga 5 Maret 2022. Hal tersebut terkuak saat Wali Kota Bogor, Bima Arya, meninjau pekerjaan yang digarap PT Gelora Megah Sejahtera itu pada Rabu (16/2) siang. Bima Arya mengatakan, perpanjangan kedua kembali dilakukan karena terdapat masalah teknis pada tahap pemasangan atap. “Pembangunan Masjid Agung ini dapat perpanjangan kedua. (Perpanjangan) Pertama (sampai) 5 Februari 2022,” katanya kepada Metropolitan, Rabu (16/2). “Tapi karena ada masalah teknis produksi enamel, (yaitu) bahan untuk menutup atap berbahan aluminium ada kelangkaan, sehingga berdasarkan aturan bisa diperpanjang untuk kedua kali, sampai 5 Maret 2022,” bebernya. Secara umum, tambah Bima, progres pembangunan Masjid Agung Kota Bogor diklaim sudah rampung 91 persen, dengan deviasi positif sekitar 3,4 persen. Untuk pemasangan atap, sambung Bima, perlu enamel sebanyak 14.800 buah dan baru terkirim 9.700 buah. Sehingga masih ada sekitar 5.000 buah enamel yang belum dikirim dari produsen yang disanggupi untuk dipenuhi dalam empat hari ke depan. “Jadi langsung dipasang ketika barang sampai. Ada kendala di produsen enamel itu,” tuturnya. Ia juga berharap awal Maret pekerjaan untuk tahun anggaran 2021 bisa rampung dan kembali dilanjut pada alokasi tahun anggaran 2022. “Saat ini sudah jalan (tender, red) untuk konsultan pengawasnya. Jadi, Maret atau April mulai pekerjaan lagi meliputi interior, lantai dan tangga masuk. Itu selesai, baru 2023 dilanjut lagi untuk finishing, eksterior dan lainnya. Jadi, akhir tahun ini ditargetkan bisa dipakai kembali untuk beribadah,” terangnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, membenarkan adanya perpanjangan kedua hingga Maret 2022. Sehingga jumlah denda sebagai konsekuensi perpanjangan pekerjaan pun bertambah. Jika menghitung denda satu per mil dari nilai kontrak, denda perpanjangan pertama mencapai Rp1,5 miliar. “Dengan perpanjangan kedua, maka jumlah denda juga bertambah. Kalau sampai batas akhir (perpanjangan kedua, red), jumlah dendanya bisa mencapai Rp2 miliar,” tuturnya. Disinggung soal kendala pekerjaan, ia membenarkan adanya kendala force mejure terkait produksi di material karena semua impor dan cutting di workshop di Balaraja. “Saat ini cutting sudah selesai. Tinggal finishing pengecatan dan segera dikirim ke proyek,” ujarnya. Tak hanya itu, pihaknya juga terus memonitor pelaksanaan setiap hari dan berharap pekerjaan bisa selesai Maret 2022. “Sudah tiga sif. Kita awasi setiap hari,” tuntasnya. (ryn/mam/py)