METROPOLITAN - Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menunggu usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Hal itu menyusul pernyataan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, yang meminta Disdukcapil Kabupaten Bogor membenahi sistem pelayanannya dan menghapus denda layanan Dukcapil yang tertuang dalam Perda. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman, mengatakan, pihaknya menunggu usulan eksekutif yakni Disdukcapil untuk melakukan perubahan Perda tentang layanan Dukcapil. “Bisa saja perda itu direvisi atau diperbaharui. Kita tinggal tunggu usulan dari Disdukcapil. Karena perda itu awalnya bukan inisiatif kita, tapi usulan dari eksekutif,” kata Usep. Terkait denda layanan Dukcapil yang ada dalam Perda, Usep menilai sesuatu hal biasa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat mengurus administrasi kependudukan dengan tepat waktu. “Perda itu kan sebelumnya telah dievaluasi gubernur di provinsi. Kalau tidak sesuai undang-undang harusnya dikembalikan ke daerah agar bisa diperbaiki. Tapi kenyataannya lolos evaluasi,” paparnya. Permintaan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh kepada Disdukcapil Kabupaten Bogor untuk menghapus Perda merupakan langkah keliru. Menurut Usep, pernyataan tersebut harusnya disampaikan kepada DPRD Kabupaten Bogor. Sebab DPRD lah yang mempunyai kewenangan untuk menghapus atau merevisi Perda. “Salah kalau hal itu disampaikan ke Disdukcapil. Harusnya ke kita, karena itu sesuai tupoksi kita,” kata Usep. Sementara itu, Kadisdukcapil, Bambang Setiawan, mengaku segera berkomunikasi dengan Komisi I terkait revisi Perda tentang Penyelenggaraan Adminduk di Kabupaten Bogor. Namun, ia memastikan jika pelayanan di Disdukcapil tidak ada yang dipungut biaya. “Sesuai arahan bupati semua pelayanan di Disdukcapil gratis. Itu sudah kita lakukan semua,” katanya. Terkait pelayanan yang dianggap buruk jika dibandingkan kota sebelah, Bambang menyebutkan jika Kabupaten Bogor tidak bisa dibandingkan dengan daerah tetangga. Sebab, jumlah penduduk Kabupaten Bogor sangat banyak. “Kabupaten Bogor ini bisa berkali-lipat jumlah penduduknya dari kota sebelah, jadi nggak bisa dibandingkan,” ungkapnya. Sebelumnya, Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, meminta Disdukcapil Kabupaten Bogor menghapus perda tentang denda layanan Ducapil, karena dianggap memberatkan masyarakat. (mam/eka/py)