Senin, 22 Desember 2025

Habib Fahmy Ajak Guru-guru Pahami Pancasila

- Kamis, 31 Maret 2022 | 11:30 WIB

METROPOLITAN – Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014, MPR mempunyai tugas: memasyarakatkan Ketetapan MPR; memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta pelaksanaannya dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Untuk itu, Fahmy Alaydroes yang juga anggota Banggar DPR RI menggelar acara Sosialisasi 4 Pilar untuk kalangan guru-guru SDIT yang tergabung dalam Jaringan Sekolah Islam Terpadu Korda Kabupaten Bogor di Kecamatan Cibinong, Selasa (29/3). Hadir dalam pertemuan itu, guru-guru SIT dan para staf sekolah SIT. Acara yang dimoderatori Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Dedi Aroza itu berlangsung meriah. Pria yang biasa disapa Habib Fahmy itu kembali mengingatkan kepada para peserta untuk senantiasa terus belajar dan memahami Pancasila dan sejarah lahirnya. Ini penting untuk diketahui seluruh bangsa Indonesia. Terutama kaum muda agar tidak buta sejarah dan agar menjadi generasi penerus yang siap mempertahankan dan mengamalkan Pancasila. Pancasila, sambung Habib, merupakan hasil pemikiran dan renungan mendalam dari para bapak bangsa negeri ini. Mereka berpikir tentang masa depan bangsa Indonesia. Mereka berpikir bagaimana nasib bangsa ini ke depannya, setelah dijajah dan dijarah bangsa asing ratusan tahun lamanya. Oleh karena itu, para pendiri negeri ini, para pahlawan bangsa, berpikir keras di atas landasan apakah kelak bangsa ini akan didirikan. Indonesia terdiri dari berbagai agama, keyakinan, kepercayaan, adat istiadat dan kebudayaan. "Karena keanekaragaman itulah diperlukan satu bentuk platform yang bisa mengayomi keseluruhan bangsa ini," ujar Habib penuh semangat. Soekarno dengan gagasan dan ide cemerlangnya tampil di hadapan Rapat Besar BPUPKI kala itu, mencoba memperkenalkan dan meyakinkan kepada bangsa Indonesia bahwa Pancasila sanggup menjadi pemersatu Bangsa Indonesia yang Berbhinneka Tunggal Ika. Tak seorang diri, gagasan Soekarno juga diamini Profesor M Yamin dan Supomo. Mereka tidak jauh berbeda pemikirannya dengan Bung Karno kala itu, meski sering berseberangan. Tidak ketinggalan tokoh besar Masyumi, M Natsir dan para tokoh NU pun ikut memberi andil dalam lahirnya Pancasila dan NKRI kala itu. Terlepas dari perdebatan sejarahnya, Pancasila telah menjadi dasar negara Indonesia yang urutan-urutannya tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. "Kita wajib mempertahankannya," sambung Habib Fahmy yang juga doktor pendidikan itu. Harus diakui, kata Habib, salah satu jasa besar Presiden Soeharto adalah mengeluarkan Inpres Nomor 12 Tahun 1968, di mana dalam Inpres tersebut dijelaskan dan dikukuhkan bahwa Pancasila itu adalah apa yang kita lihat sekarang, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. "Pancasila yang urutannya seperti itu hanya ada dalam Inpres Nomor 12 Tahun 1968 tersebut. Sementara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar NKRI 1945 sekalipun tidak ada kata-kata Pancasilanya, yang ada hanya urutannya, itu pun tidak tabulatif. Itu salah satu jasa besar Presiden Soeharto," terang pria yang meraih gelar Master of Education di Australia itu. Menurut Habib, Pancasila dan urutan-urutannya itu seharusnya dimasukkan ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar NKRI 1945. "Bukan hanya ada di Inpres, agar antara Pancasila dan isinya merupakan satu kesatuan yang utuh. Tidak terpisah-pisah. Bisa bertemu antara Pancasila dan urutan-urutannya,"  pungkas lelaki lulusan Fakultas Psikologi UI itu sebelum menutup pembahasannya. (*/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X