Senin, 22 Desember 2025

Nunggak Utang BLBI Ratusan Miliar Lebih, Aset Tanah 340 Hektare di Bogor Disita

- Jumat, 1 April 2022 | 11:10 WIB

METROPOLITAN – Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas sekitar 340 hektare di Desa Bojongkoneng, Keca­matan Babakanmadang, Kabupaten Bogor atau dike­nal dengan aset PT Bumisuri Adilestari. Penyitaan dila­kukan karena Agus Anwar menanggung utang hingga Rp635 miliar lebih. Penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar dilaku­kan berdasarkan Akta Per­janjian Penyelesaian Kewa­jiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tang­gal 21 November 2003 an­tara Agus Anwar dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Penyitaan dilakukan meng­ingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh ke­wajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat sebe­sar Rp635.443.200.000,40,” ujar Ketua Satgas BLBI, Rio­nald Silaban, seperti dikutip dari laman kemenkeu.go.id, Kamis (31/3). Adapun dokumen kepemi­likan yang dikuasai pemerin­tah terdiri dari sebelas Ser­tifikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual Beli (AJB) dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adiles­tari sejak 1994. “Selanjutnya secara simultan, Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas sekitar 340 hektare dimaksud, yang pemasangan­nya dilakukan secara sim­bolis pada sepuluh titik aset,” ungkapnya. Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan juru sita dari Kan­tor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan untuk penanganan, penyelesaian dan pemulihan hak tagih dari dana BLBI. Lalu, barang jaminan yang telah disita akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ke­tentuan perundang-undan­gan, yakni dilakukan pen­jualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lain­nya. “Satgas BLBI juga akan te­rus melakukan upaya ber­kelanjutan untuk memasti­kan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan dan penjualan aset-aset obligor atau debi­tur yang merupakan barang jaminan maupun harta ke­kayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapat­kan dana BLBI,” bebernya. Penyitaan aset ini dihadiri Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T Si­anturi, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Pol Bagus Suropratomo, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak Kalvin, AKBP Nona Pricillia Ohei, AKBP Agus Waluyo, Kabagops Polres Bogor Kom­pol I Kadek Vemil, jajaran Kepolisian Resor Bogor, Ke­polisian Sektor Babakanma­dang, Kodim, Satpol PP dan aparat pemerintah setempat. (*/fin/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X