METROPOLITAN – Polemik belum dibayarkannya gaji guru honorer di Kota Bogor selama tiga bulan kembali terjadi awal tahun ini. Hal ini sempat terjadi awal 2021, di mana guru honorer juga mengadu ke DPRD. Penyebabnya, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) dari pemerintah pusat untuk tahun ini baru turun Februari, sehingga tindak lanjutnya baru diproses Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan. Sekretaris Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Evandhy Dahni, menjelaskan, sebetulnya proses pencairan gaji guru honorer dari BOS APBN masih dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam arti PP Nomor 12 mengatur bahwa pengeluaran atas beban APBD harus didasarkan pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA). “Tahapannya, kita sedang merumuskan pergeseran anggaran ketiga. Salah satunya memasukkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN ke APBD kita (Kota Bogor, red),” katanya kepada Metropolitan, Kamis (7/4). “Pertanyaannya, apakah kegiatan dimaksud sudah ada DPA-nya? Belum ada. Karena proses APBN itu muncul dulu juklak juknisnya dari pusat. Baru kemudian kita masukkan ke APBD melalui proses pergeseran anggaran, dengan melakukan perubahan penjabaran APBD. Jadi, di APBD induk itu belum ada,” sambungnya. Ia mengaku proses ini membutuhkan waktu lantaran dalam pergeseran anggaran ada beberapa OPD yang juga mengalami proses yang sama. OPD sudah disetujui BKAD dan ditetapkan sekda. Baru nanti disdik mengajukan pencairannya dengan SPM. ”Kalau hanya disdik mungkin cepat, cuma ada perangkat daerah yang mengajukan juga. Jadi kita butuh waktu,” ujarnya. Evan menambahkan, waktu yang dibutuhkan dalam verifikasi penyusunan DPA dari OPD sekitar tiga-empat hari. Tergantung kelancaran Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). “Kita usahakan semaksimal mungkin. Dengan catatan OPD bikin DPA-nya tidak salah lagi, karena memang ada pendampingan dari kita. Ketika sekolah itu menyusun RKA sekolahnya, sudah didampingi Disdik itu sudah matang. (Jadi) Ketika masuk ke SIPD-nya tidak ada perbaikan lagi,” terangnya. Terkait polemik tunggakan gaji guru honorer yang kembali berulang dua tahun terakhir ini, pihaknya mengaku akan konsulitasi untuk penyusunan anggaran 2023 dan tahun berikutnya agar tak terjadi hal serupa. Sebelumnya, tak kurang dari 486 guru honorer tingkat SD dan SMP di Kota Bogor rupanya belum mendapatkan gaji selama tiga bulan. DPRD Kota Bogor pun memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Rabu (6/4). Gaji guru honorer tersebut diketahui bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang belum terbayar, karena petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat baru turun pertengahan Februari. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Hanafi. Baru turunnya juklak juknis dari pemerintah pusat pada Februari lalu, menyebabkan pihaknya baru bisa melakukan tindak lanjut. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, meminta Disdik dan BKAD mempercepat proses administrasi yang dibutuhkan dan selesai akhir pekan ini. “Tahapan sudah di BKAD. Maka segera proses administrasinya diselesaikan, upayakan Jumat atau paling lambat Senin depan sudah pencairan,” tegas Atang. (ryn/ eka/py)