Senin, 22 Desember 2025

Instruksi Pemerintah Pusat Terkait Pengalihan Tenaga Honorer di Daerah Jadi PPPK, Dewan: Ini Bebani Anggaran Pemkab

- Rabu, 8 Juni 2022 | 11:01 WIB

Kebijakan pemerintah pusat yang menghapus status tenaga kerja honorer dan mengalihkannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), rupanya cukup memberatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Sebab, nantinya gaji PPPK harus ditanggung sepenuhnya Pemkab Bogor. KETUA Komisi I DPRD Ka­bupaten Bogor, Usep Suprat­man, mengatakan, pihaknya bersama Pemkab Bogor harus menyiapkan anggaran untuk membayar gaji PPPK. Karena aturan pengalihan tenaga kerja honorer menjadi PPPK akan dilaksanakan pada 2023. “Kita harus mengikuti kebi­jakan pemerintah pusat itu, sehingga kita di daerah harus melakukan persiapan. Salah satunya persiapan anggaran. Apalagi jika 2023 benar dilaks­anakan, di mana tenaga kerja honorer dialihkan men­jadi PPPK,” kata Usep. Selain itu, ia juga meminta seleksi yang dilakukan PPPK dilaksanakan di Kabupaten Bogor. Begitu juga dengan formasi sesuai yang dibutu­hkan. Sebab, Usep mengaku khawatir jika formasi PPPK diberikan pemerintah pusat tidak sesuai kebutuhan di Kabupaten Bogor. “Formasi kebutuhan pegawai harus kita yang menentukan dan disesuaikan kebutuhan di Pemkab saat ini. Lalu, kita akan panggil BKPSDM agar nanti teknisnya seperti apa,” paparnya. Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biro­krasi (KemenpanRB) resmi menghapus tenaga kerja ho­norer di instansi atau lem­baga pemerintahan mulai 28 November 2023. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Pur­nawan, menjelaskan, dalam Surat Edaran Kemenpan RB tersebut, Pemkab Bogor sudah tak boleh mengangkat tenaga kerja honorer. Bahkan nanti­nya pekerja honorer akan diikutsertakan dalam tes PPPK. “Tenaga kerja honor yang ada itu diusulkan menjadi PPPK untuk diberikan kesem­patan, terkecuali tenaga se­kuriti, sopir dan kebersihan harus melalui pihak ketiga,” paparnya. Sedangkan untuk tenaga kerja honorer atau outsorsing yang tidak lolos tes PPPK, pihaknya akan me­rumuskan kebijakan baru. “Kesempatan itu hanya sam­pai 2023, makanya nanti kita akan rumuskan kebijakannya untuk mengantisipasi tenaga kerja honorer yang tidak lolos tes,” katanya. Irwan tak memungkiri ke­bijakan penghapusan te­naga honorer tersebut me­mang dilematis di tengah jumlah ASN di Kabupaten Bogor yang terus berkurang setiap tahunnya. Meski be­gitu, pihaknya hanya bisa menjalankan kebijakan ter­sebut. “Di satu sisi kita harus patuh pada kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerin­tah pusat. Dengan begitu kita harus mengoptimalkan ASN yang sudah ada. Apa­lagi di era transformasi di­gital seperti ini, ASN harus ikut serta,” pungkasnya. (mam/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X