Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor meringkus pria berinisial EH (29) lantaran mencabuli pelajar di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut. KASAT Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo D.C Tarigan, mengatakan, aksi itu terbongkar ketika orang tua korban menemukan chat mesra dari pelaku. Ketika ditanya lebih dalam, korban akhirnya mengaku telah dicabuli sejak Desember 2021 hingga Januari 2022. “Korban dengan pelaku berpacaran. Tapi ada bujuk rayu dari pelaku untuk mencabuli korban,” kata Siswo, Sabtu (8/7). Kepada orang tuanya, korban mengaku kerap dicabuli di sebuah penginapan wilayah Kemang. Karena tak terima, orang tua korban melapor ke polisi pada 28 Februari 2022. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya diamankan di Kota Bogor pada Kamis (7/7). Dalam kasus ini, barang bukti yang disita satu potong kaos tangan pendek warna hitam, satu potong kardigan warna krem, satu potong celana dalam warna pink dan lainnya. “Tersangka diamankan ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fin/eka/py)