Di balik kasus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor 2021 yang belum diselesaikan, sampai saat ini memunculkan fakta baru. SELAIN proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor 2021 yang kelebihan pembayaran senilai Rp600 juta, ternyata kelebihan pembayaran juga terjadi dalam proyek pembangunan Alun-Alun Kota Bogor 2021. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, berdasarkan hasil temuan BPK ada kelebihan pembayaran senilai Rp416 juta. “Iya benar. Sudah kita laporkan ke pelaksana kegiatan atas temuan itu,” terang perempuan yang akrab disapa Esti itu, Senin (25/7). Setelah dilakukan pelaporan, pelaksana kegiatan awalnya meminta diberikan tenggat waktu hingga akhir tahun untuk melunasi kelebihan pembayaran ini. Akan tetapi, pihaknya meminta pelaksana kegiatan menyelesaikan dengan waktu yang lebih cepat. “Kita minta September harus selesai. Mereka juga sudah menyanggupinya, itu sudah tertuang dalam surat pernyataan dari mereka, (suratnya, red) bermaterai,” ujar Esti. Dalam kesempatan ini, Esti juga bakal menjadikan temuan ini sebagai bahan evaluasi ke depannya. “Ini jadi bahan evaluasi kita sebagai pengguna anggaran untuk memonitor terkait hal-hal itu,” katanya. Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, angkat suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor 2021 yang kelebihan bayar senilai Rp600 juta. Ia juga meminta kontraktor proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor 2021 dapat mengembalikan uang ke kas Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebelum akhir 2022. “Kalau bisa sebelum evaluasi sudah dibayar, sebelum akhir tahun (2022, red), ya pokoknya secepatnya,” katanya, baru-baru ini. “Tapi kita juga melihat kemampuan keuangan (mereka). Yang penting tinggal niat baik dan tidak ada masalah,” sambungnya. Berdasarkan keterangan pelaksana atau kontraktor pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor, sambung Dedie, uang yang mereka sudah terima itu dinilai sepadan dengan hasil produksi atau pekerjaan yang sudah mereka hasilkan. Akan tetapi, kemudian ada temuan dari BPK yang katanya ada kekurangan volume, dimensi dan sebagainya, itu tentu harus dikonfirmasikan ulang ke kontraktor. “Mungkin uang yang ada di pelaksana (kontraktor, red) sudah dibayar dan dipakai berbagai operasional, makanya mereka butuh waktu,” katanya. “Tidak perlu hari ini juga (tidak apa-apa, red). Bahkan, BPK memberikan kesempatan untuk dicicil selama punya niat baik. Tapi harus jadi pidana di kemudian hari kalau tidak ada niat baik,” tambahnya. Disinggung evaluasinya seperti apa untuk dinas terkait, Dedie A Rachim menuturkan bahwa proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor ini volumenya cukup besar. Sehingga mereka bisa berasumsi semuanya salah atau ada sebagian yang salah. “(Intinya) Orang-orang teknis dan pemborong mah sudah ngerti, jadi tidak ada keraguan, kecuali korupsi kita tidak ada toleransi. Dan (kejadian seperti ini) sudah banyak dan lumrah, kan ada penghitungan,” jelasnya. Sekadar diketahui, proyek Alun-Alun Kota Bogor menelan anggaran hingga Rp13,6 miliar. Sementara pelaksana kegiatan alias kontraktor dalam kegiatan ini dikerjakan PT Samudera Adi Nusantara. Sebelumnya, Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kota Bogor angkat suara terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor 2021 yang belum diselesaikan sampai saat ini. Adapun hasil temuan itu terkait kelebihan pembayaran proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor 2021 senilai Rp600 juta ke kontraktor, dalam hal ini PT Artikon Dimensi Indonesia. “Temuan BPK (terkait) revitalisasi pembangunan Gedung Perpustakaan. Pengembalian saja, bukan karena telat atau penalti,” kata Kepala Diarpus Kota Bogor, Agung Prihanto, kepada wartawan, Kamis (21/7). “Sudah kita tindak lanjuti dan sampaikan ke operator. Alhamdulillah kemarin itu per 20 Juli mulai dicicil, Rp100 juta. (Total yang harus dikembalikan) Rp600 jutaan,” sambungnya. Menurut Kepala Diarpus Kota Bogor, persoalan kelebihan pembayaran ini menjadi catatan pihaknya. Untuk itu, pihaknya akan terus memonitor proses pengembalian yang dilakukan kontraktor hingga waktu yang sudah ditentukan. “Ini jadi bahan evaluasi kita. Harus optimis bisa dikembalikan. (Batas waktu pelunasan, red) sampai akhir tahun,” ujarnya. Diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Inspektorat Kota Bogor membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPD Kota Bogor tahun anggaran 2021, baru-baru ini. Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin. Dalam rapat tersebut, Inspektorat menyampaikan rekomendasi dan temuan yang sudah disampaikan BPK-RI dan harus disampaikan tindak lanjutnya paling lambat Selasa (19/7). Pria yang akrab disapa Kang JM itu menerangkan, rekomendasi ini sesuai peraturan ketua BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-Ri. “Di pasal 3 ayat 3 dinyatakan bahwa tindak lanjut wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” katanya. Pemerintah Kota Bogor sendiri menerima rekomendasi LHP BPK-RI pada 20 Mei, namun sayangnya hingga saat rapat digelar masih terdapat tiga dinas yang belum menindaklanjuti rekomendasi BPK. Kang JM pun menerangkan, tiga dinas tersebut di antaranya Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. “Kami sangat kecewa ada tiga dinas yang belum menyetorkan hasil temuan BPK. Ini harus menjadi atensi khusus agar tindak lanjut rekomendasi BPK, bukan sekadar surat instruksi wali kota kepada dinas masing-masing, tetapi disertai upaya penyelesaian atas tindak lanjut dari SKPD atas rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI,” ungkapnya. Ke depan, Kang JM meminta Inspektorat Kota Bogor bisa meningkatkan supervisi dan pengawasan. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program kegiatan di masing-masing SKPD. Bahkan, Kang JM menegaskan akan mendukung penuh pengadaan sumber daya manusia (SDM) jika inspektorat membutuhkannya. “Jika SDM dirasa kurang, DPRD akan mendukung pengadaan SDM guna memaksimalkan tupoksi inspektorat ke depannya,” tandasnya. (rez/eka/py)