METROPOLITAN - Rencana penghapusan tenaga honorer dalam waktu dekat menimbulkan keresahan bagi sejumlah pemerintah daerah (pemda). Sebab, masih banyak pemda yang menggunakan tenaga honorer karena memiliki keterbatasan anggaran. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, mengaku menerima banyak aduan terkait masalah honorer. Ia juga memberikan solusi kepada pemda terkait masalah tenaga honorer ini. Menurutnya, pemda masih diperbolehkan mengangkat honorer, tapi hanya sepanjang masa jabatan kepala daerah. “Ini solusi, kira-kira begitu. Kalau nggak ada solusi marah semua bupati,” katanya. Azwar Anas menilai solusi ini lebih baik dibandingkan harus membuat aturan ketat, tetapi banyak pemda yang melanggar. Berdasarkan pengalamannya sebagai bupati, pemda masih melakukan upaya-upaya ‘nakal’ menambah jumlah honorernya, meskipun seringkali dilarang. “Kita sudah rapat bersama asosiasi kepala daerah, seperti Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk membicarakan persoalan ini yang menjadi keresahan para kepala daerah,” paparnya. Sedangkan untuk mengisi kekosongan pegawai honorer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengajukan 3.620 formasi PPPK kepada pemerintah pusat. “Untuk formasi PPPK 2022, kita sudah ajukan 3.620 formasi. Tinggal menunggu kabar dari pemerintah pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan. Irwan menerangkan, Pemkab Bogor mengajukan PPPK Tenaga Guru sebanyak 3.039 formasi, kemudian sisanya tersebar untuk tenaga kesehatan, tenaga pertanian dan tenaga teknis lainnya. (mam/ eka/py)