Polisi menangkap pelaku perusakan tembok pembatas gereja HKBP Cibinong, Kabupaten Bogor. Perusakan gedung pembatas gereja lama dan baru itu diduga lantaran konflik internal. KAPOLRES Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan, perusakan terjadi pada Minggu (16/10) sekitar pukul 22:00 WIB. Perusakan tembok pembatas antara gereja baru dengan lama tersebut dilakukan sekelompok orang. “Kami yang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut saat ini telah mengamankan dua pelaku perusakan, yakni pria berinisial WR dan G,” ujar Iman dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/10). Iman menjelaskan, kedua pelaku merupakan jemaat dari salah satu kubu gereja. Para pelaku diketahui merusak pagar pembatas dengan palu dan linggis. “Sementara terkait permasalahan internal dalam gereja tersebut, kami menyerahkannya ke pihak internal gereja. Polisi hanya menindak perusakan tembok pembatas yang terjadi di gereja tersebut,” ungkapnya. Terkait sengketa kepengurusan gereja, Iman menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan keperdataan para pengurus gereja. Mereka juga sudah melakukan upaya-upaya hukum sebagaimana diatur dalam hukum positif. “Namun, permasalahan tadi malam itu adalah perusakan tembok pembatas di lingkungan gereja tersebut. Hingga saat ini, kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tidak pindana perusakan sebagaimana Pasal 170 dan Pasal 406 KUHPidana yang dilakukan para pelaku,” pungkasnya. (fin/eka/py)