METROPOLITAN - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan, mempertanyakan alasan Satpol PP Kota Bogor yang batal menyegel Kafe Bajawa Flores hingga saat ini. Anita menilai, pelanggaran apa pun yang terjadi, khususnya di Kota Bogor, tidak bisa ditoleransi ketika memang ada kegiatan usaha namun belum mengantongi izin. Ia juga tidak membenarkan sikap Satpol PP yang pada akhirnya batal melakukan penyegelan hanya karena pemilik usaha tengah menempuh proses perizinan. “Bagaimanapun kita harus taat pada azas. Urus perizinan dulu baru boleh beroperasi. Apa pun alasannya tidak bisa dijadikan justifikasi oleh pemkot bahwa itu boleh beroperasi,” kata wanita yang juga politisi Demokrat itu. Wakil ketua Komisi I DPRD Kota Bogor ini menambahkan, pembiaran operasional tempat usaha seperti yang diberikan kepada Kafe Bajawa hanya akan menjadi preseden buruk bagi Pemkot Bogor. “Jika yang terjadi seperti saat ini, asumsinya kan bisa saja terjadi tindakan kurang pantas yang dilakukan oknum-oknum alias adanya praktik KKN,” ujarnya. Oleh karena itu, ia menyarankan Pemkot Bogor menciptakan sistem perizinan, terutama soal lamanya proses, di mana investor ke depan tak lagi mengeluhkan ketika berinvestasi di Kota Bogor bahwa prosesnya lama, rumit dan tidak menentu kapan terbitnya. “Tetapkanlah aturan proses perizinan berdasarkan kinerja waktu, misalnya di meja A hanya boleh sekian lama, demikian pula di meja lain. Dengan hal ini, kita berharap agar dapat memberikan kepastian kepada investor kapan izin tersebut terbit,” ujarnya. “Hal ini bisa menjadi ukuran kinerja (key performance, red) dari ASN di Kota Bogor. Jadi, bagi saya, siapa pun atau apa pun usahanya tetap kantongi saja dulu izinnya, baru boleh beroperasi,” sambung Anita. Ia juga meminta Pemkot Bogor ke depan harus lebih baik. Sistem birokrasinya harus lebih efisien, efektif dan aman secara berkelanjutan. Sehingga siapa pun pemimpinnya nanti, sistem yang sudah terbangun dan berkelanjutan tersebut dapat dijalankan sebagai salah satu warisan atau legacy dari pemerintahan saat ini. Diketahui, Satpol PP Kota Bogor dipastikan tak akan menyegel Kafe Bajawa Flores yang berdiri di Jalan Merdeka, Bogor Tengah. Sebab, surat pemberitahuan penyegelan urung dikeluarkan. Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, beralasan pihaknya batal melayangkan surat penyegelan karena pengelola kafe sudah menunjukkan proses pendaftaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui aplikasi SIMBG. Pria yang kerap disapa Demak itu hanya akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor untuk memastikan proses tahapan perizinan sudah sejauhmana. “Karena jika PBG sudah masuk, artinya berkas pendukung sudah lengkap semua. Kita sudah dapat copy pendaftaran PBG-nya. Kalau berkas sudah lengkap, kita penyegelan untuk apa? Karena izin akan keluar,” dalih Agus. Saat disinggung soal proses perizinan lainnya, sambung Agus, memang masih panjang. Karena harus juga mengantongi kajian saran teknis (sartek) lalu lintas di Dinas Perhubungan dan kajian pendukung lainnya. “(Memang) Masih ada proses itu. Cuma artinya tahapan perizinan dalam proses. Kita akan cek ke PUPR, dokumen kelengkapan yang dilampirkan apa saja. Kalau belum lengkap, kita akan maju (penyegelan, red),” ucapnya. Meski begitu, Agus menegaskan bahwa pengelola Kafe Bajawa Flores bakal dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayarkan lantaran sudah beroperasi meski belum mengantongi perizinan. Perlakuan berbeda pun terjadi Mie Gacoan yang langsung ditutup Satpol PP Kota Bogor. Hal ini pun menjadi bahan perbincangan di pelbagai kalangan, karena tidak konsistennya Korps Penegak Perda Kota Hujan tersebut.(rez/eka/py)