Minggu, 21 Desember 2025

PBSI Kota Depok Cari Ketua Baru, 27 Klub Punyak Hak Suara

- Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:32 WIB
PBSI Kota Depok (Ist)
PBSI Kota Depok (Ist)

METROPOLITAN.ID - Perebutan kursi Ketua Persatuan Bulungtangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Depok periode 2025-2029 resmi dimulai.

Tim Penjaringan membuka pendaftaran calon ketua, memberi peluang bagi sosok yang siap membawa bulu tangkis Depok ke level lebih tinggi.

‎Tim Penjaringan terdiri dari Bramantyo sebagai Ketua, Agus Tri Hutomo sebagai Sekretaris, serta Suhermanto, Iman Hanafiah, dan Iwan sebagai anggota. Pembukaan pendaftaran ini berdasarkan SK Nomor: 001/SK.Muskot PBSI Kota Depok/VIII/2025.

Baca Juga: Harga Emas Antam Melonjak Rp 4.000 Per Gram! Simak Daftar Harga Terbarunya

‎“Mulai hari ini kita resmi buka pendaftaran. Persyaratan lengkap akan dituangkan dalam PO PBSI 001 dan segera disebarkan ke publik,” ujar Bramantyo, Kamis 28 Agustus 2025.

‎Ia menegaskan, syarat utama bagi calon ketua adalah memiliki komitmen kuat untuk memajukan bulu tangkis Depok.

‎"Poin utamanya, calon ketua harus benar-benar fokus memajukan dunia perbulutangkisan di Kota Depok,” tegasnya.

‎Pada pemilihan ketua kali ini, terdapat 27 klub anggota yang memiliki hak suara. Klub-klub tersebut merupakan anggota resmi di bawah naungan PBSI Kota Depok dan telah memiliki SK minimal satu tahun.

‎“Yang berhak memilih adalah anggota klub yang sudah ber-SK minimal satu tahun. Total ada 27 klub,” jelas Bramantyo.

‎Pendaftaran bakal calon ketua dibuka hingga 31 Agustus 2025. Bramantyo berharap, kepengurusan baru nanti bisa lebih memperhatikan pembinaan bibit-bibit muda bulu tangkis di Depok.

‎“Semoga ada perhatian lebih pada pembinaan bibit atlet. Kita punya banyak talenta bagus dan klub. Pembinaan harus berkesinambungan, dari tingkat kota, provinsi, hingga nasional,” pungkasnya.

‎Adapun persyaratan bagi calon Ketua Umum Pengkab/Pengkot PBSI meliputi:
‎a. Berkelakuan baik dan tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai warga PBSI.
‎b. Bertempat tinggal tetap atau lahir di wilayah kabupaten/kota terkait, dibuktikan dengan KTP atau akta kelahiran.
‎c. Tidak menjabat sebagai pengurus organisasi olahraga lain di semua tingkatan.
‎d. Tidak menjabat sebagai unsur pimpinan KONI di semua tingkatan.

(Ali)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X