Publik dan media Malaysia menangkap narasi dan tone video tersebut sebagai penghinaan terhadap martabat aparat negara yang sedang bertugas.
Media Malaysia, Harian Metro, bahkan mengklaim narasi Adam Alis seolah-olah menuduh polisi tersebut ingin meminta uang (suap).
Adam Alis Bakal Diperiksa
Meskipun Adam Alis sudah kembali ke Tanah Air segera setelah pertandingan pada 6 November 2025, PDRM menegaskan bahwa proses hukum harus dilanjutkan karena adanya desakan publik dan dugaan pelanggaran Pasal 504.
Baca Juga: Menanti Kepulangan Reni, Korban TPPO Modus Pernikahan di China
Ketua Polisi Selangor, Datuk Shazeli Kahar, mengonfirmasi dalam konferensi pers di Markas Besar Polisi Kontinjen (IPK) Selangor bahwa PDRM sedang berupaya keras untuk melengkapi penyelidikan.
"PDRM sedang menjalin komunikasi erat dengan mitra strategis di Indonesia untuk membantu polisi melengkapi penyelidikan. Ini termasuk mendapatkan kerja sama dari Polri," tegas Datuk Shazeli Kahar.
Kasus yang diselidiki berdasarkan Pasal 504 KUHP Malaysia ini memiliki konsekuensi hukum yang tidak main-main.
Pasal ini mengatur tentang "Penghinaan yang disengaja dengan maksud memprovokasi pelanggaran perdamaian".
Baca Juga: Tumpak Selo, Surga Petualangan Wisata di Tengah Hutan Bambu Lumajang
Jika PDRM berhasil melengkapi bukti dan Adam Alis dipanggil untuk menjalani proses hukum di Malaysia dan terbukti bersalah, ia dapat dikenakan hukuman sesuai KUHP Malaysia.
Terlepas dari hasil hukum di Malaysia, Adam Alis juga berpotensi menghadapi sanksi internal dari klubnya, Persib Bandung.
Sebagai atlet profesional yang mewakili klub di luar negeri, tindakannya yang memicu kontroversi serius yang melibatkan aparat negara tetangga dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan disiplin klub, yang dapat berujung pada denda atau sanksi administratif lainnya.***