METROPOLITAN – Dewan Disiplin Antidoping menggelar sidang terhadap atlet yang diduga terindikasi menggunakan zat doping pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XV di Jawa Barat 2016. Sidang ini sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dewan Disiplin Antidoping pada penyelenggaraan PON XIX dan Peparnas XV di Jawa Barat 2016.
Sebelum berlangsungnya sidang, kemenpora telah mengirim surat kepada 14 atlet yang terindikasi mengonsumsi doping pada awal Januari 2017. Intinya, memberi penawaran apakah akan membuka sampel B (sampel yang berisi urine yang masih ada di panitia penyelenggara PON dan Peparnas ke New Delhi Doping Testing Laboratory atau NDTL dengan konsekuensi biaya sendiri untuk pembukaan dan pengujiannya sebesar US$255) atau langsung dilakukan sidang. Dari 14 atlet tersebut, ada tujuh yang atlet mengambil kesempatan membuka sampel B dan tujuh atlet lainnya mengonfirmasi untuk lebih baik mengikuti sidang saja. (lip/suf/py)