Minggu, 21 Desember 2025

Permudah Layanan, Aplikasi SIMAe Besutan Dishub Kota Bogor Menuju 5 Besar Terbaik di Jawa Barat

- Kamis, 21 September 2023 | 19:34 WIB
Kepala Dishub Kota Bogor Eko Prabowo menunjukan aplikasi SIMAe yang kini menuju 5 besar inovasi terbaik se-Jawa Barat. (istimewa)
Kepala Dishub Kota Bogor Eko Prabowo menunjukan aplikasi SIMAe yang kini menuju 5 besar inovasi terbaik se-Jawa Barat. (istimewa)

METROPOLITAN.ID - Inovasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menggulirkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Angkutan elektronik (SIMAE) sukses masuk dalam Kompetisi Inovasi Jawa Barat (KIJB) mewakili Kota Bogor dan menuju lima besar inovasi terbaik.

Aplikasi SIMAe besutan Dishub Kota Bogor dibuat untuk mempermudah pelaku usaha angkutan dalam mendapatkan pelayanan dengan mengembangkan struktur database yang terintegrasi diberbagai alur pelayanan Dishub Kota Bogor.

Masuk lima besar inovasi terbaik se-Jawa Barat, aplikasi SIMAe bersaing dengan ratusan aplikasi inovasi daerah lain.

Baca Juga: Harhubnas 2023, Bima Arya Minta Dishub Konsisten Menata Transportasi Publik di Kota Bogor

Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo melalui Kepala Bidang Angkutan pada Dishub Kota Bogor, M Yaffies mengatakan bahwa aplikasi SIMAe melayani 10 perizinan rutinitas yang ada di angkutan dari 12 perizinan yang ada.

“Kenapa tidak 12? Sebab dua poin kewenangannya di pemerintah pusat. Dulunya 12 sekarang jadi 10 yang diaplikasikan ke SIMAe,” kata M Yaffies, Kamis 21 September 2023.

Ia menjelaskan, sistem kerja aplikasi tersebut yakni operator terhubung ke badan hukum atau badan hukum ke operator langsung di SiMAe.

Baca Juga: Simak Nih! Rincian Formasi dan Persyaratan PPPK Sekretariat Jenderal DPD RI 2023

"Kalau mau bayar retribusi itu bank to bank, tidak ke Dishub alias non tunai. Alhamdulillah dari 800 aplikasi se-Jawa Barat, sekarang kami mengarah ke lima besar. Hari ini ada uji validasi,” tuturnya.

Yaffies menerangkan, aplikasi SiMAe mempermudah masyarakat untuk transporasi khususnya, diantaranya angkutan umum supaya pengurusan mudah, akuntabel dan transparan.

Sehingga semua dilakukan secara online.

“Ini sudah tertuang juga di Perwali nomor 36. Dulu pelayanan tujuh hari, sekarang melalui aplikasi ini bisa satu jam, bahkan 10 menit saja selesai pengurusan KIR. Tidak hanya mengurai antrean tetapi transparan dan akuntabel juga,” pungkas dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X