Minggu, 21 Desember 2025

Kota Bogor Minim Lahan Pemakaman, DPRD Bakal Garap Perubahan Perda Pemakaman

- Rabu, 27 September 2023 | 08:06 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti. (DPRD Kota Bogor)
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti. (DPRD Kota Bogor)

METROPOLITAN.ID - Minimnya lahan pemakaman di Kota Bogor, DPRD Kota Bogor bakal garap perubahan Perda Pemakaman.

Perubahan Peraturan Daerah atau Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Pemakaman akan dimasukkan dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 dalam masa sidang kesatu tahun sidang 2023 - 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti dalam rapat paripurna, Selasa 26 September 2023.

Baca Juga: Lewat Penerapan SPBE, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad Ingin Wujudkan Pemerintah Inovatif dan Akuntabel

Endah Purwanti mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 5 tahun 2022 tentang Pemakaman dimasukkan kedalam Propemperda.

Hal itu disebabkan lahan pemakaman yang minim. Padahal, pertumbuhan penduduk di Kota Bogor meningkat, sehingga tidak berbanding lurus dengan ketersediaan lahan pemakaman.

“Lokasi pemakaman di tiap kecamatan juga perlu dilakukan penetapan kembali sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah, red) terbaru,” ujar Endah Purwanti.

Baca Juga: DPRD Disebut Sudah Kantongi Usulan Nama Pj Wali Kota Bogor

Selain itu, beberapa perda juga masuk dalam perubahan Propemperda 2023. Yakni Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Raperda Kota Bogor tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung sebagai pengganti Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.

Secara umum, kata Endah Purwanti, pada masa sidang kesatu ini terdapat delapan Raperda yang akan dibahas oleh DPRD Kota Bogor.

Yakni Raperda Kota Bogor tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda Kota Bogor tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan, Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Raperda Kota Bogor tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta tiga raperda terbaru yang sudah dijelaskan oleh Endah.

“Dengan demikian DPRD Kota Bogor sepakat untuk menangguhkan pembahasan Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak untuk dibahas di Tahun Sidang berikutnya, hal ini di karenakan hingga saat ini belum disusun Naskah Akademiknya,” tutup Endah Purwanti.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X