Minggu, 21 Desember 2025

Ada UU ASN, Pemerintah Kota Bekasi Pastikan Tidak Ada Pengurangan Tenaga Kontrak

- Kamis, 5 Oktober 2023 | 13:53 WIB
Ilustrasi ASN. (portalberita.lumajangkab.go.id)
Ilustrasi ASN. (portalberita.lumajangkab.go.id)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Bekasi memastikan tidak ada pemberhentian atau pengurangan Tenaga Kontrak Kerja (TKK) di Kota Bekasi.

Hal itu berdasarkan disahkannya kebijakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi pun menindaklanjuti arahan pemerintah pusat berdasarkan telah disahkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Baca Juga: HUT TNI ke 78, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad Beberkan Pentingnya Sinergi Jaga Keamanan Negara

Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin mengatakan berdasarkan UU ASN, artinya tidak ada pemberhentian atau pengurangan Tenaga Kontrak Kerja (TKK) di Kota Bekasi. Adanya mekanisme rekrutmen melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa.

"Ini adalah untuk Tenaga Kontrak Kerja (TKK) yang eksisting, bahwa tidak ada pemberhentian atau pengurangan TKK. Terkait LPSE, hanya mekanisme perpanjangan untuk kembali menjadi honorer yang melalui proses pengadaan barang dan jasa," kata Kepala BPKSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin.

Nadih mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi sekarang ini menempuh upaya tersebut sambil menunggu turunnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU tersebut.

Baca Juga: Perkuat Kemampuan Laporan Keuangan, REKA Bogor Bagikan Tablet dan Pelatihan Literasi

"Sambil menunggu penyelesaian RPP-nya, Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah di daerah sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," ucapnya.

"Yang jelas, kita dilarang merekrut tenaga honorer baru. Oleh karena itu, Kota Bekasi akan mengoptimalkan Tenaga Kontrak Kerja (TKK) yang sudah ada. Soal bagaimana mekanismenya, melalui LPSE atau tidak, disesuaikan dengan aturan yang berlaku teknis dan administratifnya," ucap Nadih.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, dengan mayoritas berada di instansi daerah.

"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri PANRB usai Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, belum lama ini.

Akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga kontrak atau tenaga honorer.

“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” tutup dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X