Minggu, 21 Desember 2025

Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera Berhasil Diciduk BNNK Bogor

- Rabu, 1 November 2023 | 17:42 WIB
Tiga pengedar narkoba jaringan Sumatera berhasil diciduk BNNK Bogor. (Foto: Devina)
Tiga pengedar narkoba jaringan Sumatera berhasil diciduk BNNK Bogor. (Foto: Devina)

METROPOLITAN.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor, mengungkap sindikat peredaran narkotika jaringan Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi Berantas BNNK Bogor, Bripka Bayu Permana menjelaskan awal mula pengungkapan kasus yang dilaporkan dari pihak ekspedisi kepada pihaknya, terkait paket yang mencurigakan.

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Apresiasi Kota Bogor Sukseskan IMAG 2023

"Bidang pemberantasan BNN Provinsi Jawa Barat bersama Seksi Pemberantasan BNNK berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dari wilayah Sumatera ke Kabupaten Bogor," kata Bayu.

"Adapun kegiatan ini motode penyerahan dalam pengawasan delivery, berkerjasama dengan pihak ekspedisi jadi untuk mengecek keberadaan paket mencurigakan," sambung dia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dirayu Masuk TPN Ganjar-Mahfud, Golkar : Kang Emil Punya Basis Kuat di Jabar Banten

Bayu mengatakan bahwa dari laporan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku berinisial YT(25), SL(24), dan FR(22) asal Kabupaten Bogor yang bertugas menjadi perantara antara pihak Sumatera Utara dan jaringan peredaran di wilayah Kabupaten Bogor.

"2 (pelaku berasal dari) Kecamatan Bojonggede, 1 (pelaku berasal dari) Kecamatan Jonggol," paparnya.

Baca Juga: 175 Orang Ikuti Pelatihan Bela Negara di Kota Bogor, Disiapkan jadi Kader Terlatih Pertahanan Negara

Bayu menyebutkan dari ketiga tersangka pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 2.017,17 gram Ganja Kering yang nantinya akan diperjual belikan dengan harga mulai Rp 100.000,- per tiga linting.

"Alhamdulillah dengan kita mengamankan 2.017,17 gram Ganja Kering BNN telah menyelamatkan masyarakat Kabupaten Bogor dari penyalahgunaan Narkotika kurang lebih sebanyak 6.000 Jiwa," ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut ketiga tersangka dikenakan pasal 114 (1) jo pasal 111 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar.***

Artikel Selanjutnya

BNNK: Kabupaten Bogor Bersinar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X