Minggu, 21 Desember 2025

Garap 2 Raperda, DPRD Kota Bekasi Konsultasi ke Kemenkumham Jabar, Ini Hasilnya

- Sabtu, 11 November 2023 | 20:22 WIB
DPRD Kota Bekasi bersama jajaran Kemenkumham Jabar dalam rangka konsultasi 2 Raperda yang tengah digarap. (Kemenkumham Jabar)
DPRD Kota Bekasi bersama jajaran Kemenkumham Jabar dalam rangka konsultasi 2 Raperda yang tengah digarap. (Kemenkumham Jabar)

METROPOLITAN.ID - DPRD Kota Bekasi menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) di Bandung, Jumat 10 November 2023.

Kedatangan DPRD Kota Bekasi ke Kanwil Kemenkumham Jabar untuk melaksanakan konsultasi terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah disusun legislator di Kota Bekasi.

Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi yang datang ke Kanwil Kemenkumham Jabar itu diterima Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar.

Baca Juga: Gegara Ini, Wapres Berikan Insentif Fiskal 2023 Rp5,9 Miliar buat Kota Bogor

Mereka memfasilitasi kedatangan tim Bapemperda DPRD Kota Bekasi untuk membahas Raperda Inisiatif DPRD Kota Bekasi tentang Toleransi Kehidupan Masyarakat dan Raperda Inisiatif DPRD Kota Bekasi tentang Inovasi Daerah.

Dalam konsultasi bersama ini oleh para Perancang Kanwil Kemenkumham Jabar menyampaikan bahwa perihal naskah akademik mengenai Raperda Inovasi Daerah, perlunya melampirkan permasalahan yang muncul di wilayah Kota Bekasi.

Selain itu disampaikan pula perlunya mencantumkan ruang lingkup yang jelas serta perlunya mencantumkan muatan lokal di dalam kajian terkait Raperda Inovasi Daerah tersebut.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Garap Raperda Fasos Fasum Pemukiman Non Perumahan

Sedangkan terkait Raperda Toleransi Kehidupan Beragama, disampaikan bahwa tim Bapemperda perlu memperhatikan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Maksudnya, agar Raperda yang disusun tersebut tidak bertabrakan dengan wewenang yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat di atasnya.

Selain itu, terkait penyusunan Raperda ini disarankan juga kepada tim Bapemperda untuk mencabut 2 Peraturan Wali Kota (Perwali) yang bersifat tumpang tindih dengan Raperda yang tengah disusun tersebut.(Adv)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X