Minggu, 21 Desember 2025

Komisi I DPRD Kota Bekasi Soroti Status Staf Pegawai Mantan Wali Kota

- Rabu, 15 November 2023 | 15:18 WIB
Ilustrasi Pemkot Bekasi (Humas Pemkot Bekasi)
Ilustrasi Pemkot Bekasi (Humas Pemkot Bekasi)

METROPOLITAN.ID - DPRD Kota Bekasi menyoroti soal ajudan dan staf pegawai mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang dikabarkan masih menerima gaji dan status yang sama.

Hal itu pun mendapat sorotan dari Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal.

Anggota DPRD Kota Bekasi Faisal mempertanyakan mengapa hal itu bisa terjadi.

Baca Juga: Pengajuan Calon Pj Bupati dan Wali Kota di Jawa Barat, Kabupaten Bogor Menyertakan Tiga Nama

“Seluruh fasilitas eks kepala daerah, wajib dikembalikan ke negara," kata Faisal, Selasa 14 November 2023.

"Termasuk status kepegawaian yang membantu harus bekerja pada struktur pemerintah yang disesuaikan oleh BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, red),” imbuh dia.

Diketahui, dimasa kepemimpinan Pj Wali Kota Bekasi R.Gani Muhamad, BKPSDM harus mengembalikan tugas para Tenaga Kerja Kontrak (TKK) serta merubah nomenklatur dari ajudan dan staf mantan wali Kota Bekasi seperti semula.

Baca Juga: Horee.. DPRD Kota Bekasi Siap Tambah Anggaran Pembinaan Usia Dini Atlet Sepakbola

“Jika betul informasinya demikian, saya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi mempertanyakan kenapa ini bisa terjadi?" ketus politisi Partai Golkar ini.

Faisal menyebut, kelalaian BKPSDM terhadap TKK tersebut disinyalir bukan peristiwa alami.

Namun sebagai perwujudan ketidakprofesionalan eksekutif dalam menata pemerintahan.

Faisal pun mengkritisi kinerja Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhama d sebagai penanggungjawab seluruh peristiwa di Pemerintahan Kota Bekasi. (Adv DPRD Kota Bekasi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X