METROPOLITAN.ID - Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad membuka kegiatan Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada ASN Pemerintah Kota Bekasi, di Hotel Citra Cikopo, Cisarua Bogor, 28-29 November 2023.
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad dalam sambutannya mengatakan apresiasi kepada Bagian Humas Setda Kota Bekasi selaku PPID Utama beserta jajarannya yang telah berupaya mengadakan acara yang sangat bermanfaat.
Raden Gani Muhamad juga apresiasi karena telah berkomitmen dalam menerapkan keterbukaan informasi sehingga Pemerintah Kota Bekasi berhasil meraih predikat badan publik informatif.
Baca Juga: Keren Nih! Warga Bogor Ubah Saluran Irigasi Jadi Kolam Ikan Nila
Bagian Humas Setda Kota Bekasi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Bekasi menggelar Penguatan PPID dengan tema Penguatan Fungsi dan Peran PPID Pelaksana dalam penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Peserta kegiatan terdiri dari PPID Pelaksana dan Admin PPID OPD Pemkot Bekasi, dan tim PPID Utama Pemkot Bekasi.
Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad, membuka kegiatan Penguatan PPID didampingi Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan Dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Reny Hendrawati, dan Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Amsiyah.
Baca Juga: Bakal Dinikahi Tiko Aryawardhana pada 2 Desember 2023, BCL Minta Doa
Narasumber dalam materi PPID yakni Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Kominfo RI, Hasyim Gautama, Pranata Humas Ahli Muda Subkordinator Lembaga Media dan Pers, Bidang Humas Puspen Kemendagri RI, Syahdino Pratama, dan Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, Husni Farhani Mubarak. Moderator yakni M Muchlis, subkordinator publikasi eksternal Humas Setda Kota Bekasi, M Muchlis.
Dirinya juga menjelaskan kembali mengenai berbagai harapan kedepan kepada jajarannya mengenai Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Ia menjelaskan agenda reformasi menyangkut tiga hal utama, yaitu demokratisasi, penegakan supremasi hukum dan transparansi. terbitnya undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik merupakan wujud dari upaya bangsa indonesia untuk merealisasikan salah satu agenda reformasi, yaitu ”transparansi.
Baca Juga: Ini Deretan Mobil Bekas Terbaik Akhir Tahun 2023, Dibawah Rp100 Juta!
Undang-undang tersebut dikeluarkan dalam rangka mendorong terjadinya reformasi penyelenggaraan pemerintahan ke arah yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien, serta sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Makna lebih jauhnya, informasi sekecil apa pun menyangkut kepentingan publik adalah penting dan strategis untuk membangun dan menentukan masa depan bangsa ini. Dengan adanya keterbukaan di semua badan publik, masyarakat pun bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.