Senin, 22 Desember 2025

Ini Aturan Libur Sekolah Akhir Tahun 2023 di Kota Bekasi

- Kamis, 21 Desember 2023 | 15:13 WIB
Ilustrasi aturan libur sekolah di Kota Bekasi (Pemkot Bekasi)
Ilustrasi aturan libur sekolah di Kota Bekasi (Pemkot Bekasi)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Pemberitahuan libur sekolah semester ganjil tahun ajaran 2023/2024, berikut infromasinua.

Sehubungan dengan telah berakhirnya Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023-2024, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Pemberitahuan Libur Semester Ganjil bagi Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan dengan Nomor: 421/8649/DISDIK.Set tertanggal 20 Desember 2023.

Adapun isi pemberitahuannya adalah pertama, bagi pengawas Sekolah, Pemilik, Kepala Sekolah, Guru ASN dan Guru Non ASN melaksanakan libur semester ganjil tahun pelajaran 2023-2024 pada 27 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad Minta 3 Dinas Ini Kerja Lebih Keras

Kedua. Pengawas Sekolah, Pemilik, Kepala Sekolah, Guru ASN dan Guru Non ASN selama libur semester ganjil tidak melakukan fingerprint, namun tetap diwajibkan melakukan pengisian laporan harian dalam aplikasi sikerja, bagi yang tidak melakukan pengisian laporan harian akan diberikan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, Kepala Sekolah membuat jadwal piket dalam rangka Optimalisasi Pelayanan dan Pengelolaan Administrasi di Lingkungan Sekolah, bagi yang mendapatkan jadwal piket wajib hadir melaksanakan tugas sesuai surat perintah.

Keempat, Pengisian laporan harian SIKERJA selama menjalani liburan semester sebagaimana dimaksud point 3, dapat diisi dengan aktivitas persiapan dan perencanaan materi pengajaran, peningkatan kompetensi guru, pelaporan pelaksanaan kegiatan sekolah atau pembuatan video pembelajaran sesuai dengan target kinerja masing-masing.

Baca Juga: Profil Pemain Muda Keturunan Indonesia, Demyan Oosterhuis, Curi Perhatian di Malaga FC

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar mengatakan, Semua guru baik guru ASN dannNon-ASN sama-sama mendapatkan hak liburnya sesuai tanggal yang tercantum.

"Tentunya diimbau agar sambil menyiapkan materi pembelajaran untuk semester mendatang, sehingga ketika para peserta didik kembali ke sekolah, semua sudah siap menyambut Semester baru dan agar semua mematuhi isi Surat Edaran tersebut," tegas dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X