Minggu, 21 Desember 2025

Paksa Anak Mengamen hingga Berujung Penganiayaan, Ayah Kandung di Parung Kini jadi Tersangka

- Senin, 5 Februari 2024 | 13:34 WIB
Polres Bogor telah menetapkan ayah kandung di Patung sebagai tersangka kasus penganiayaan
Polres Bogor telah menetapkan ayah kandung di Patung sebagai tersangka kasus penganiayaan

METROPOLITAN.ID - Polisi akhirnya menetapkan ayah kandung di Kecamatan Parung,Kabupaten Bogor sebagai tersangka kasus penganiayaan. Pria berinisial SH terlibat kasus penganiayaan anak sendiri yang dipaksa mengamen. Padahal, sang anak masih duduk di bangku SD kelas 2. 

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah alat bukti dari keterangan para saksi.

“Sudah ditemukan alat bukti dari kasus tersebut, sudah ada 4 orang saksi yang diperiksa dan hasil visum,” kata Teguh saat dikonfirmasi, Senin, 5 Februari 2024.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka hanya ayah kandung korban,” tambahnya.

Teguh juga mengatakan bahwa tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun lamanya. “Menetapkan pasal 80 UU 35 Tahun 2014, ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.  (Devina Maranti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X