METROPOLITAN.ID - Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad bersama jajaran Esselon II, III, dan IV Pemerintah Kota Bekasi menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Senin 26 Februari 2024.
Rapat paripurna tersebut yang beragendakan pembahan mengenai 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni:
1. RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA DEPOT AIR MINUM ISI ULANG;
2. RAPERDA TENTANG PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DAERAH;
3. RAPERDA TENTANG PENATAAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF;
4. RAPERDA TENTANG PENGELOLAAN SATU DATA;
5. RAPERDA TENTANG PENGASUTAMAAN GENDER; DAN
6. RAPERDA TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA BEKASI.
Dari ke-enam Raperda tersebut diputuskan bersama 5 (lima) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selain Raperda Tentang Pengelolaan Satu Data atas rekomendasi dari Pansus 41 yang akan melakukan evaluasi lebih lanjut sehingga pengelolaan menjadi lebih optimal dan efektif.
Terkait hal tersebut, Gani Muhamad berharap limat Raperda yang telah disepakati tersebut mampu memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.
"Sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan sesuai dengan kewenangan," kata Gani Muhamad.
Baca Juga: Ada Konsumen Gagal Bayar hingga Hilangkan Unit, FIFGroup Lapor Polisi Gegera Rugi Hingga Rp12 Miliar
Selain pembahasan mengenai Raperda, dibahas juga mengenai Reses Masa Sidang 1 Tahun 2024. Gani Muhamad memberikan apresiasi.
"Pelaksanaan reses merupakan salah satu fungsi yang cukup penting dalam membangun komunikasi pembangunan secara timbal balik, untuk itu kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi agar benar-benar memperhatikan dan memberikan atensi lebih terhadap hasil Reses ini," kata dia.
"Sekaligus menjadi bahan evaluasi dan refleksi kita bersama untuk memberi yang terbaik bagi masyarakat dan pembangunan Kota Bekasi yang akan datang," imbuh Gani Muhamad.
Rapat Paripurna ditutup dengan Penandatangan bersama 5 (lima) Raperda menjadi Perda oleh Ketua DPRD Kota Bekasi dan para wakilnya serta Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad bersama Sekretaris Daerah Kota Bekasi.***