Minggu, 21 Desember 2025

Viral! ASN Eselon 3 Bekasi Masriwati Larang Tetangga Non Muslim Berdoa di Rumah

- Senin, 23 September 2024 | 15:01 WIB
 Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon 3 Bekasi, Masriwati yang viral karena melarang jemaat non Muslim ibadah di rumahnya. (X/@Nur60697237Siti)
Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon 3 Bekasi, Masriwati yang viral karena melarang jemaat non Muslim ibadah di rumahnya. (X/@Nur60697237Siti)


METROPOLITAN.ID - Sebuah video tengah viral di media sosial memperlihatkan tindakan seorang wanita yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon 3 Bekasi, bernama Masriwati.

Di mana, dalam video viral itu, Masriwati yang menggunakan kerudung kuning melarang tetangganya yang beragama non Muslim untuk melaksanakan ibadah di rumah mereka sendiri.

Dengan nada tinggi, ia terlihat marah-marah saat keluar dari rumahnya dan meminta tetangganya untuk menghentikan ibadah yang sedang berlangsung.

Baca Juga: KPU Purwakarta Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024

"Izinnya tidak ada!" teriaknya dikutip Metropoitan dalam video yang tersebar di media sosial X, pada Senin, 23 September 2023.

Salah satu jemaat mengatakan menegaskan bahwa, mereka memiliki hak untuk beribadah tanpa merasa tertekan.

"Ibadah itu hak kita lho," ujar seoarang laki-laki di dalam video.

Baca Juga: Rudy Susmanto Ingin Anak Muda Majukan Bogor

Kemudian, Masriwati Kembali menimpali dengan keras kepala dan menyatakan, tempat ibadah itu harus memiliki izin

"Iya tapi bukan tempatnya," cetus Masriwati.

Hingga saat ini, tidak diketahui bagaimana kelanjutan situasi tersebut dan apakah jemaat berhasil melanjutkan ibadahnya atau tidak.

Baca Juga: 5.000 Pelari Bakal Meriahkan OPPO Run 2024 di Bali, Ada Hadiah hingga Ratusan Juta

Dari infromasi yang beredar, kejadian tersebut berlangsung di Perumnas 2 Bekasi, tepatnya di Jalan Siput Raya No. 102, Bekasi Selatan.

Sementara itu, dari penelusuran lebih lanjut, Masriwati diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X