METROPOLITAN.ID - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025.
Sebelum memasuki tahanan, Hasto menyampaikan harapannya agar kasus yang menjeratnya dapat menjadi momentum bagi KPK untuk menegakkan hukum secara adil, termasuk dengan memeriksa keluarga Joko Widodo alias Jokowi.
Dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto menegaskan, supremasi hukum harus dijunjung tinggi tanpa pandang bulu.
"Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali, termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi," ujar Hasto sebelum digiring ke tahanan seperti dikutip dari suara.com.
Setelah resmi ditahan, Hasto akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025.
Ia dititipkan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.
Baca Juga: Indra Sjafri Minta Maaf usai Timnas Indonesia U-20 Gagal Total di Piala Asia U 20 2025
Saat digelandang penyidik KPK dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Hasto tetap menunjukkan sikap tegar.
Bahkan, ia sempat memekik 'Merdeka' sembari mengepalkan kedua tangannya yang sudah terborgol. Aksi tersebut menarik perhatian media dan masyarakat yang hadir di lokasi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sejak Selasa, 24 Desember 2024 lalu. Ia dijerat dalam dua kasus sekaligus.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Vira di Magelang Buat Referensi Liburan Akhir Pekan Kamu
Pertama, kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret nama Harun Masiku, seorang buronan yang hingga kini masih belum ditemukan.
Kedua, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus yang berkaitan dengan suap tersebut.