Senin, 22 Desember 2025

Dewan Kuliti Statement Wali Kota Sukabumi di Medsos Soal Omzet Rumah Makan Rp12 Miliar, Tapi Lapor Cuma Rp1,5 Miliar

- Senin, 14 April 2025 | 11:21 WIB
DPRD Kota Sukabumi gelar rapat membahas statment wali kota yang sebut ada rumah makan omzet Rp12 miliar tapi tercatat Rp1,5 miliar (IST)
DPRD Kota Sukabumi gelar rapat membahas statment wali kota yang sebut ada rumah makan omzet Rp12 miliar tapi tercatat Rp1,5 miliar (IST)

METROPOLITAN.ID - Komisi 2 dan Komisi 3 DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD), akhir pekan lalu.

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, dan dihadiri oleh DPKPD, DPMPTSP, Disperindagkop, BPR Kota Sukabumi, PDAM Kota Sukabumi, serta RSUD Bunut.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas pernyataan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, yang viral di media sosial karena menyebutkan bahwa terdapat dua rumah makan yang beromzet Rp12 miliar, namun hanya dilaporkan Rp1 miliar.

Baca Juga: Ramai Kasus Penggelapan Uang Koperasi di Bogor, Alma Wiranta : Bisa Rusak Kepercayaan Publik

Ada pula yang beromzet Rp7 miliar namun tercatat hanya Rp700 juta.

Rapat dipimpin Ketua Komisi 2 Muchendra dari Fraksi PPP bersama Ketua Komisi 3 Bambang Herwanto dari Fraksi Nasdem.

Dalam rapat itu, anggota dewan diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan pertanyaan kepada para pimpinan OPD terkait kebenaran informasi yang beredar.

Baca Juga: Oknum Staf Koperasi di Bogor Dipolisikan, Manipulasi Transaksi Keuangan Bikin Rugi hingga Rp2 Miliar

Muchendra menjelaskan, pemanggilan OPD dilakukan demi menjernihkan isu yang berkembang agar tidak melebar dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Ia menekankan pentingnya data dan fakta otentik dalam setiap pernyataan pejabat publik.

“Kami mendukung jalannya pemerintahan sepanjang semua disampaikan dengan data yang akurat dan tidak ambigu,” tegasnya.

Anggota Komisi 3, Danny Ramdhani, secara tegas meminta klarifikasi dari Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Galih Marelia Anggraeni. Ia menanyakan apakah pernyataan wali kota tersebut bersumber dari Galih.

“Kami ingin kejelasan, apakah itu bisikan dari ibu atau pendapat pribadi wali kota. Jawaban ibu cukup ya atau tidak,” kata Danny.

Senada, anggota Komisi 2 dari PKS, Ingu Sudeni, meminta agar wali kota menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa urusan PAD adalah tanggung jawab BPKPD, bukan institusi lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X