METROPOLITAN.ID - RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi tengah menjalani proses renovasi besar untuk menyesuaikan layanan rawat inap dengan ketentuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD R. Syamsudin, Yanyan Rusyandi, menyampaikan bahwa renovasi ini mencakup berbagai ruang, termasuk Ruang Aster, guna memenuhi 12 kriteria wajib KRIS.
Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Tegaskan Fokus pada Kerja Nyata, Bukan Sekadar Retorika
Beberapa ketentuan di antaranya adalah pembatasan jumlah tempat tidur maksimal empat per ruangan, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.
Serta penyediaan tirai privasi, ventilasi dan pencahayaan yang memadai, hingga keberadaan nurse station dan instalasi gas medis.
"Seluruh proses sudah kami mulai dan targetnya pada 30 Juni 2025, sebanyak 510 tempat tidur akan sesuai dengan standar KRIS," kata Yanyan usai mendampingi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dalam seremoni peletakan batu pertama renovasi gedung KRIS, Jumat (11/4/2025).
Proyek ini dibiayai sepenuhnya dari dana perbankan melalui mekanisme pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dengan total anggaran mencapai Rp9 miliar.
Tak satu rupiah pun berasal dari APBD, bantuan keuangan, maupun Dana Alokasi Khusus.
"Ini bentuk komitmen kami dalam peningkatan mutu pelayanan publik dan kemitraan dengan BPJS Kesehatan,” pungkas dia. (Usep)