METROPOLITAN.ID - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas Bogor, siap layani pemohon yang ingin buat baru hingga ganti SIM Hilang.
Ada persyaratan yamg berbeda untuk pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM hingga ganti GIM hilang di Satpas Bogor.
Persyaratan buat baru SIM, perpanjangan SIM hingga ganti SIM hilang di Satpas Bogor, bisa dilihat di bawah ini:
Persyaratan buat baru SIM
Untuk membuat SIM baru yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi, bisa memenuhi syarat di bawah ini.
- Fotocopy e-KTP 2 lembar
- Surat Kesehatan yang dibuat lewat aplikasi Simpel Pol
- Uji Psikologi yang dilakukan di lokasi
Baca Juga: Ganti SIM Hilang atau Rusak di Satpas Bogor Kota? Ini Biaya yang Harus Disiapkan
Syarat perpanjangan SIM
Jika masa berlaku SIM habis, bisa melakukan perpanjangan di SIM keliling ataupun Satpas Bogor, dengan ketentuan di bawah ini:
- SIM lama yang masih berlaku
- Fotocopy e-KTP 2 lembar
- Surat kesehatan yang dibuat lewat Simpel Pol
- Surat Psikologi di lokasi
- Surat keterangan uji keterampilan pengemudi (SKUKP), persyaratan bagi SIM A, Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2, SIM B2 Umum.
Baca Juga: Lokasi dan Jam SIM Keliling di Bogor Selasa 25 November 2025: Apa Saja yang Harus Dibawa?
Persyaratan SIM hilang
Jika SIM hilang atau rusak bisa menggantinya dengan yang baru, dengan oersyaratan di bawah ini:
- Printout data SIM dari SATPAS/SIM keliling sesuai penerbit/perpanjangan terakhir
- Surat kehilangan dari Polres/Polsek setempat
- Fotocopy e-KTP 2 lembar
- Fotocopy SIM atau foto SIM (Printout jika ada)
- Surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol
- Surat uji psikologi yang dibuat di lokasi
- Persyaratan SIM Naik Golongan
- Persyaratan bisa dilihat di bawah ini:
- SIM lama yang masih berlaku
- Fotocopy e-KTP 2 lembar
- Surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol
- Surat psikologi di lokasi
Surat keterangan uji keterampilan pengemudi (SKUKP), persyaratan bagi SIM A, Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2, SIM B2 Umum.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Bogor Oktober 2025, Dibuka di 6 Lokasi