Minggu, 21 Desember 2025

Dinkes Kota Bekasi Tindak Lanjut Kasus Dugaan Malpraktek

- Kamis, 30 Maret 2023 | 10:12 WIB
Ilustrasi Dinkes Kota Bekasi (Humas Pemkot Bekasi)
Ilustrasi Dinkes Kota Bekasi (Humas Pemkot Bekasi)

METROPOLITAN.ID - Adanya aduan yang dilakukan melalui media sosial Instagram terkait adanya dugaan Malpraktek yang dilakukan oleh Nakes Bidan R pada puskesmas JK saat pemberian vaksin.

Perlu diketahui bahwa Bayi (K) telah dirawat di RS. Primaya setelah pemberian vaksin tersebut, dan saat ini Bayi K telah pulang ke rumah setelah dinyatakan sehat dan dalam kondisi yang baik.

Bamun Dinas Kesehatan melalui Puskesmas JK akan melakukan pemantauan secara bertahap yang akan dilakukan kepada Bayi K pasca pulang dari RS Primaya.

BekasBaca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2023, Dishub Kota Bekasi Gelar Inspeksi Keselamatan Kendaraan di Terminal

Untuk selanjutnya, Dinas Kesehatan telah memanggil Kepala Puskesmas dan Bidan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan oleh Majelis Etik Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada Jumat 24 Maret 2023.

Adapun berkenaan dengan Bidan R, Dinas Kesehatan telah melakukan pembinaan dan telah memberikan sanksi kepada Bidan R yaitu memberhentikan yang bersangkutan terkait dengan profesinya.

Selanjutnya Dinas Kesehatan akan melayangkan Nota Dinas kepada BKPSDM untuk rekomendasi tersebut.

Baca Juga: Kota Bekasi Bakal Sanksi Tegas Pelajar Ikut Tawuran, Disdik : Sanksinya Bisa Dikeluarkan dari Sekolah

Dinas Kesehatan juga telah mendalami dugaan Malpraktek dengan Tim Ahli Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk meminta saran dan masukan atas permasalahan dimaksud.

Dari pertemuan yang terjalin antara Tim Dinas Kesehatan dan Tim KIPI maka ada rekomendasi yang tentunya memerlukan tindakan selanjutnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X