METROPOLITAN.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi resmi mengajukan 3 nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat 4 Agustus 2023.
Hal itu sesuai tentang Permendagri No 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Diketahui, ada 6 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Rabu 20 September 2023 mendatang.
Baca Juga: Dedie Rachim Resmikan Katana Margajaya dan Situ Gede, Dilatih Pencegahan dan Hadapi Bencana di Bogor
Yakni Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Purwakarta.
"Ya, kami pastikan 3 nama ini merupakan hasil ajuan dan kesepakatan bersama DPRD Kota Bekasi melalui Rakon, Rapim. Semua yang terbaik bagi Kota Bekasi," kata Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah.
Berdasarkan surat DPRD Kota Bekasi No 172.6/4869/DPRD.PP disebutkan tiga nama yang diajukan untuk jadi Pj Wali Kota Bekasi.
Baca Juga: Sudah Panen Padi Ratusan Ribu Ton, Purwakarta Sebut Bisa Panen Tiga Kali dalam Setahun
Yaitu Drs. Makmur Marbun, M.Si (Direktur Produk Hukum Kemendagri); Ir. A. Koswara, M.P (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat); dan Dr. dr. Kusnanto Saidi, MARS (Direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi).
Ketua DPRD yang biasa disapa Ustadz Daulah ini menegaskan bahwa penetapan ketiga orang oleh DPRD Kota Bekasi sudah melalui telaah dan kajian masing-masing pimpinan.
"Alhamdulillah kita sampaikan ke Kemendagri sesuai tenggat waktu, sebelum 9 Agustus," ujar Saifuddaulah.
"Semoga usulan ini memberi manfaat dan kebaikan untuk Kota Bekasi dan masyarakatnya," pungkas Saifuddaulah.***