Minggu, 21 Desember 2025

Tri Adhianto Pastikan Masa Jabatan Pj Sekda Kota Bekasi Junaedi Diperpanjang

- Jumat, 25 Agustus 2023 | 15:50 WIB
Pj Sekda Kota Bekasi Junaedi. (Pemkot Bekasi)
Pj Sekda Kota Bekasi Junaedi. (Pemkot Bekasi)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Drs. Junaedi, terhitung Jumat, 25 Agustus 2023.

Melalui surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 821.2/Kep.97-BKPSDM/VIII/2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Surat Keputusan ditandatangani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada 25 Agustus 2023.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Hadiri Pelepasan Roadshow Bus KPK, Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi

Dijelaskan dalam keputusan tersebut menimbang bahwa sehubungan berakhirnya masa jabatan Junaedi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi pada 24 Agustus 2023, dipandang perlu memperpanjang masa jabatan yang bersangkutan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Keputusan Wali Kota Bekasi ini memperhatikan Surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 6828/KPG.19.01/BKD tanggal 18 Agustus 2023, hal Persetujuan Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Baca Juga: Jelang Pileg 2024, Aprilda Dasa Pratiwi Bergerak Lewat 'Sapa Lima Ribu Pintu Rumah Warga' Bogor Selatan

Dalam keputusan ini telah menetapkan masa jabatan PNS atas nama Junaedi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bekasi, disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Sekretaris Daerah.

Selain itu menetapkan masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah sampai dengan dilantiknya Sekretaris Daerah defenitif paling lama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal berlakunya Keputusan Wali Kota Bekasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X