METROPOLITAN.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengultimatum para Camat untuk lebih kreatif dan inovasi agar target Rencana Pembamgunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD 2018-2023 tercapai.
Seperti yang disampaikannya pada rapat penyuluhan hukum aparatur dengan tajuk 'Peran Camat dalam Pengelolaan Dana Desa'.
Burhanudin mengatakan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, camat merupakan perwakilan atau kepanjangan tangan Bupati di wilayah. Sehingga pelimpahan sebagian kewenangan otonomi daerah kepada camat menjadi suatu hal yang mutlak.
"Untuk itu camat dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mendorong kemajuan dan keberhasilan pembangunan daerah," kata Burhanudin.
Baca Juga: Waduh! PPDB Madrasah 2023 yang Digelar Kemenag juga Diwarnai Pungli dan Siswa Titipan
Burhanudin mengungkapkan, di akhir tahun periode RPJMD tahun 2018-2023, Pemkab Bogor terus berupaya keras untuk mencapai target pembangunan daerah melalui peran dan dukungan para camat se-Kabupaten Bogor.
“Untuk itu perlu dukungan penuh seluruh jajaran kecamatan untuk percepatan pencapaian target pembangunan dan peningkatan mutu pelayanan publik,” ujar dia.
Baca Juga: Bukan WFH, Ini Usulan DLH Kabupaten Bogor Untuk Atasi Polusi Udara
Selain itu, camat juga memiliki peran dan fungsi dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan di desa baik yang didanai APBD, Banprov dan APBN.
“Untuk itu saya minta koordinasi antara kecamatan dan desa lebih ditingkatkan untuk mencegah dan meminimalisir permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa, meningkatkan efektivitas dana desa dan efisiensi alokasi dana desa,” tegasnya.***