metro-jatim

Hindari Razia Polisi, Pemuda Asal Surabaya Jadi Tersangka, Begini Ceritanya!

Rabu, 13 September 2023 | 11:51 WIB
Rafli Aditya, 18, warga Rusunawa Gunungsari Blok B Kanan, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka karena menghindari razia hingga menabrak wartawan dan polisi di Jalan Gubernur Suryo Surabaya (Radar Surabaya)

METROPOLITAN.ID - Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan Rafli Aditya (18), warga Rusunawa Gunungsari Blok B Kanan sebagai tersangka karena menghindari razia hingga menabrak wartawan dan polisi.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, saat itu petugas yang melaksanakan razia di Jalan Gubernur Suryo mencoba menghentikan tersangka untuk diperiksa kelengkapan berkendaranya.

Namun Rafli nekat tidak berhenti dan mempercepat laju kendaraan serta menerobos pemeriksaan hingga menabrak dua korban.

Baca Juga: 8 Hari Operasi Zebra Lodaya, Polisi Bogor Sudah Tilang 1.178 Pelanggar Lalulintas

"Kami tetapkan penabrak sebagai tersangka. Kami langsung lakukan penahanan," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, Rabu (13/9).

Dari hasil interogasi, peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/9) malam. Saat itu, tersangka dan sejumlah temannya berkendara keliling kota setelah pulang dari pesta miras di rumah temannya wilayah Simo.

Saat sampai di Jalan Gubernur Suryo, mereka terkejut karena ada pemeriksaan terkait operasi cipta kondisi oleh kepolisian.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda Dalam Giat Ngariung Bareng Wartawan

Karena tidak membawa SIM dan STNK, tersangka yang mengendarai Suzuki Satria mencoba menghindari razia, namun justru lepas kendali hingga menabrak seorang wartawan RTV bernama Sholihul Hadi dan anggota Satlantas Polrestabes Surabaya, Briptu Rulyansyah.

"Kami sudah kumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi di lokasi kejadian. Tersangka saat kejadian juga tidak membawa SIM dan STNK," imbuh AKBP Arif.

Akibat kejadian ini, wartawan RTV, Sholihul Hadi sampai mengalami patah tulang di bagian kaki kirinya. Hingga saat ini, korban masih dirawat intensif di rumah sakit.

Baca Juga: Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat dari PTM, Pemkab Bogor Akan Optimalkan Standar Pelayanan Minimal

Sementara itu, dalam kegiatan operasi cipta kondisi tersebut, sebanyak 29 pengendara ditilang dan delapan lainnya mendapat teguran.

"Dua puluh pengendara di antaranya ditilang karena kendaraannya tidak sesuai standar atau knalpot brong. Sementara sembilan lainnya ditilang karena berkendara dalam pengaruh alkohol. Dua pengendara juga diamankan karena kedapatan membawa pil LL,” pungkas Arif. (*)

Tags

Terkini