Masa kerja tetap dihitung karena teman teman akan mendapatkan surat keterangan dari kepala OPD masing-masing. Masa kerja sejak tahun berapa masih tetap tercatat.
Baca Juga: Peraturan Baru Kemenpan RB, Kepala Dinas Belum Dua Tahun Menjabat Bisa Kena Rotasi Mutasi
Sementara, terkait penyesuaian gaji berdasarkan jenjang sekolah, karena itu kerap menjadi temuan BPK, makanya secara administrasi sedang dirapikan atau disesuaikan. Hal itu disampaikan Asda 3 dan Sekda.
“Intinya Pemkot Bekasi tetap menyelamatkan TKK dan tidak ada pendzoliman, kita sedang menyesuaikan aturan yang ada arahan pak Pj, tadi kita membuat tim. Pemerintah sedang membuat tim untuk mengurus kita,” jelasnya.
“Kemudian sudah dianggarkan, tentunya membuat regulasi yang memudahkan. Kalau kita melihat aturan yang ada, intinya kita memikirkan teman-teman. Artinya pemerintah tetap memikirkan kita dan menyelamatkan kita di aturan 2025 seperti apa yang akan dipikirkan nasib TKK agar bekerja kembali dengan baik dan masih berstatus pegawai Pemda,” tutupnya. (*)