METROPOLITAN.ID - Pendopo Wali Kota Bekasi dikepung ratusan Tenaga Kerja Kontrak alias TKK, Senin 9 Oktober 2023.
Aksi ratusan TKK Pemkot Bekasi menduduki Pendopo ini dipicu lantaranya ada kabar soal pemutusan kontrak pada 28 November 2023 mendatang.
Sejumlah perwakilan TKK pun akhirnya bertemu dengan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad.
Baca Juga: Tak Kunjung Hujan, Semua ASN Pemkot Bandung Salat Istisqo Berjamaah
Perwakilan TKK, Rinto Sidabutar mengungkapkan, hasil notulensi rapat dengan Sekda dan kepala OPD masing-masing memperjuangkan nasib TKK di Kota Bekasi.
Khususnya untuk informasi yang menyatakan 28 November mendatang akan ada putus kontrak TKK, tidak ada yang diputus kontrak dari TKK.
Hasil rapat tadi, imbuh Rinto, TKK akan tetap ada hingga Desember 2023.
Baca Juga: Tekan Angka Stunting, Puluhan Keluarga di Bubulak Bogor Dapat Bantuan Pangan Bergizi
“Dengan catatan SK-nya dibuat OPD masing-masing seperti biasa, itu yang pertama,” terang Rinto seperti yang dikutip dari Radarbekasi.id.
Kedua, sambung Rinto, TKK tahun 2000 atau TKK yang sudah masuk data di database BKN tidak perlu lagi mengisi aplikasi Sigap.
Sementara yang wajib mengisi aplikasi Sigap, sambungnya, TKK keluaran Juli 2021. Artinya TKK belum masuk ke data BKN, tapi sedang diupayakan karena itu regulasinya.
Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol, Ini yang Dilakukan Komedian Bedu
“Kalau untuk Desember 2023 itu sudah dianggarkan sudah aman. Tahun 2024 juga sudah dianggarkan hasilnya. Untuk status data yang sudah masuk BKN 2024 kita masih TKK. Tapi itu tadi SK-nya diterbitkan OPD masing-masing,” ujarnya.
Kemudian dari yang belum pendataan bulan Juli lalu, lanjut Rinto, sesuai aturan Menpan RB dan sudah sepakat tidak ada pemberhentian dengan mekanisme pengadaan yang lama tetap dengan perjanjian kerja.