metro-bogor

Sky Bridge Bojonggede bakal Diresmikan, 58 PKL Diminta Mundurkan Lapaknya

Kamis, 26 Oktober 2023 | 21:42 WIB
Pol PP Kecamatan Bojonggede memberikan imbauan kepada para pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan. (Khaer/Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Petugas gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Bojonggede, Satpol PP Kabupaten Bogor, Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menyambangi sekaligus beri imbauan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Bojonggede, Kamis 26 Oktober 2023

Kasi Trantib Kecamatan Bojonggede Dedi Sutrisno mengatakan imbauan PKL itu dilakukan lantaran terdapat PKL yang melanggar aturan yakni berjualan menggunakan bahu badan jalan mengganggu pengguna jalan dan kerap membuat arus lalu lintas tersendat.

Ia meminta kepada PKL yang sudah diimbau untuk tidak berjualan di badan jalan. “Diperbolehkan berdagang asal tidak berada di badan jalan,” katanya.

Baca Juga: Kawal Aspirasi Warga BMW, DPRD Kota Bogor Sidak Lokasi dan Panggil Pengembang serta Dinas Terkait

Masih kata Kanit Pol PP Kecamatan Bojonggede Dedi menjelaskan ada 58 PKL yang melanggar aturan.

Para pedagang tersebut diimbau untuk membongkar lapaknya secara mandiri dan sesuai dengan batas area berjualan yang telah ditentukan.

Imbauan dan penertiban tersebut guna untuk memperlancar lalu lintas dan rencana pengoperasian Sky Brigde Bojonggede dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Lewat BRInita, Urban Farming di Jayapura Kembangkan Gaya Baru Bertani di Lahan Sempit

"Kami juga akan rutin patroli," katanya. 

Sementara itu, Camat Bojonggede, Edy Suwito mengatakan penertiban lapak pedagang yang memakai badan jalan akan dilakukan. Namun masih dalam pembahasan dan menunggu hasil rapat.

"Kita pemerintah sendiri punya SOP. Jadi kita berharap tidak ada tindakan secara preventif jadi kita bangun tahapan persuasif, edukatif kepada masyarakat. Mungkin masyarakat tidak tahu ada aturan dan sebagainya makanya kita pertajam lagi dengan edukasi, persuasif maupun sosialisasi," kata Edy pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini Perbedaan Ikan Sidat dengan Belut

"Kita penertiban itu tunggu hasil rapat, kami tidak bisa memutuskan karena kita disini hanya sebagai penyelenggara. Yang berkompeten disini nanti ada BPTJ, ada kementerian PUPR, Dishub," tambahnya.

Edy mengatakan bahwa sedikitnya ada 58 lapak pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan, tentu hal tersebut membuat ruas jalan utama mengecil dan menjadi titik kemacatan.S

Halaman:

Tags

Terkini