METROPOLITAN.ID - DPRD Kota Bogor menyetujui Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2002 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 atau Pilkada 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor.
Pada rapat paripurna pada Senin 1 Oktober 2023, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menyampaikan perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada Kota Bogor bertujuan untuk menyiapkan Pilkada Kota Bogor Tahun 2024 secara optimal.
Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menganggarkan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (Pilkada 2024) dalam Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen.
Serta dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah Pilkada Tahun 2024.
“Merujuk pada hal tersebut, maka diperlukan perubahan segera Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 Kota Bogor,” jelas Dedie Rachim
Lebih lanjut, Dedie, menyampaikan pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa penggunaan Dana Cadangan bisa dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 dan dapat dipindah bukukan ke rekening kas umum daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2023 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Setujui PMP untuk Perumda Tirta Pakuan, Ini Rinciannya
“Oleh sebab itu, perubahan Raperda ini dibutuhkan segera agar terbentuknya Peraturan Daerah yang relevan dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan penggunaan dana cadangan Pilkada dapat digunakan pada tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024,” ujar Dedie.
Menanggapi penyampaian Wakil Wali Kota, Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor, H. Mulyadi, menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor.
Mulyadi menyebutkan bahwa DPRD Kota Bogor berharap Kota Bogor mampu menjamin suksesnya agenda Pemilu 2024 karena pemilu merupakan kunci pembangunan lima tahun ke depan.
Baca Juga: DPRD Kota Bogor Setujui PMP untuk Perumda Tirta Pakuan, Ini Rinciannya
Pemerintah Kota Bogor juga harus mampu memberikan jaminan kepada warga Kota Bogor akan akses terhadap hak hak mereka dalam pemilihan umum yaitu hak di pilih dan juga hak untuk memilih.
Terkait dengan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022, Mulyadi menyampaikan DPRD Kota Bogor mendukung sepenuhnya kebutuhan anggaran yang cukup.