Minggu, 21 Desember 2025

DPRD Kota Bogor Setujui PMP untuk Perumda Tirta Pakuan, Ini Rinciannya

- Kamis, 2 November 2023 | 14:48 WIB
Rapat paripurna DPRD Kota Bogor pembahasan PMP buat Perumda Tirta Pakuan. (DPRD Kota Bogor)
Rapat paripurna DPRD Kota Bogor pembahasan PMP buat Perumda Tirta Pakuan. (DPRD Kota Bogor)

METROPOLITAN.ID - DPRD Kota Bogor menyetujui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perumda Tirta Pakuan, berupa 15 barang barang milik daerah dan empat bidang tanah senilai Rp47,8 miliar.

Hal itu terkuak saat rapat paripurna DPRD Kota Bogor tentang persetujuan PMP untuk Perumda Tirta Pakuan pada Rabu 1 Oktober 2023.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kota Bogor Mahpudi Ismail menuturkan, PMP yang diberikan untuk Perumda Tirta Pakuan berupa 15 barang milik daerah yang terdiri dari 11 unit jalan, jaringan dan irigasi. Serta empat bidang tanah dengan nilai Rp47,8 miliar.

Baca Juga: Soroti Pencopotan Baiho PDIP Ganjar-Mahfud, Atty Somaddikarya : Hindari Aksi yang Timbulkan Reaksi

Menurut dia, 15 barang milik daerah yang akan dipindahtangan melalui PMP kepada Perumda Tirta Pakuan yang telah sesuai dengan data administratif yang tercantum dalam daftar barang milik daerah Pemerintah Kota Bogor.

"Sebagaimana tercantum dalam Hasil Kajian Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Daerah Kota Bogor atas barang Milik Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor Nomor 903.37/3012- BKAD tanggal 21 Agustus  2023,” kata Mahpudi Ismail.

Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh Bapemperda DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Baca Juga: Aprilda Dasa Pratiwi : Generasi Muda Harus Cerdas dan Tidak Mudah Tergiring Isu Politik

Mahpudi Ismail menyampaikan rekomendasi Bapemperda DPRD Kota Bogor atas PMP Perumda Tirta Pakuan, yakni Bapemperda meminta Pemerintah Kota Bogor untuk memperbaiki atau merevisi hasil kajian untuk aset yang berlokasi di jalan danau Bogor Raya Kelurahan Tanah Baru kecamatan Bogor Utara.

Kemudian, Bapemperda DPRD Kota Bogor juga meminta rencana penyertaan modal kepada Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dilaksanakan sesuai dengan hasil analisis kelayakan investasi dan rencana bisnis Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yang telah di tetapkan.

“Maka DRPD Kota Bogor dapat memberikan persetujuan terhadap Permohonan Persetujuan Penyertaan Modal atas Barang Milik Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor,” tutup Mahpudi.

Baca Juga: Aprilda Dasa Pratiwi : Generasi Muda Harus Cerdas dan Tidak Mudah Tergiring Isu Politik

Dengan disampaikannya laporan Bapemperda, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, yang memimpin rapat paripurna pun menyetujui PMP Perumda Tirta Pakuan atas persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor.

Jenal berharap PMP yang diberikan kepada Perumda Tirta Pakuan mampu mengembangkan dan meningkatkan kinerja Perumda Tirta Pakuan dalam memberikan pelayanan air minum dengan memenuhi standar kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X